CILEGON, Minuts Online --- Sengkarut persoalan dugaan korupsi penggelapan dan manipulasi Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga merugikan keuangan negara / keuangan daerah dan diduga telah dilakukan dengan sengaja oleh management PT.Krakatau Posco (PT.KP) selama hampir 10 tahun semakin bergulir deras sampai ke ranah dengar pendapat hearing di Gedung DPRD Kota Cilegon.
Hearing tersebut dipimpin oleh pimpinan Komisi 2, Bidang Hubungan Industri yaitu , Fathurohmi (fraksi Gerindra), Sanudin (fraksi PKB) dan Yusuf Amin dari (fraksi PDI-P). Senin, (27/5/2024).
Hadir dalam hearing tersebut, Reza dan 8 orang perwakilan managmen PT.KP lainnya, ketua umum PB Al Khairiyah, Ali Mujahidin di dampingi Sekjend Alhamad Munji dan jajaran akedimisi Universitas Al Khairiyah lainya, unsur pengusaha dan tokoh masyarakat, H.Faturohaman, H. Abah Salim, Huluful Fahmi, unsur pengurus Kadin dan beberapa pengusaha daerah Kota Cilegon.
Dalam Hearing tersebut, Ketua PB Al-khairiyah, Ali Mujahidin melontarkan beberapa pertanyaan akan tetapi pihak PT. KP enggan menjawab.
"Saya selaku perwakilan dari masyarakat kota Cilegon menanyakan tentang dugaan Korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga telah terjadi cukup lama hingga sangat merugikan PAD dan masyarakat Kota Cilegon. Akan tetapi Pihak PT.KP sama sekali bungkam hanya menyatakan bahwa "tidak dalam kapasitas dan tidak bisa menjawab pertanyaan" bahkan terkesan mengelak sehingga ruang sidang menjadi riuh dan gaduh karena audiensi yang marah," Ujar Ali Mujahidin.
"Bahkan anehnya, ketika saya meyebutkan temuan data tentang luas yang tercantum dalam IMB, berapa luas Pajak Bangunan yang di bayar sejak tahun 2014 sampai 2023 ? pihak PT.KP hanya menyatakan "Tidak bisa jawab" dan cendrung sengaja bungkam," sambungnya.
"Namun saat dialog tersebut hal yang mengejutkan lagi adalah ketika seolah pihak PT.KP terjebak oleh pertanyaan yang kami sampaikan tentang "Manipulasi dan penggelapan Pajak PBB itu bentuk merugikan keuangan Negara atau merugikan keuangan Daerah ? Dan Pihak PT KP menjawab bahwa hal tersebut adalah merupakan tindakan Merugikan keuangan Daerah" terangnya.
"Dalam pertanyaan berikutnya "Kalau merugikan keuangan daerah itu korupsi apa bukan ? Pihak PT.KP menjawab "Ya Korupsi,,,cukup" ujar Ali Mujahidin menyampaikan "Cukup.
"Karena hanya itu yang perlu publik ketahui, dan silahkan teman teman save rekaman Video percakapannya semoga bisa menjadi alat bantu bukti hukum dan cukup untuk diketahui masyarakat luas" ujarnya.
Selain itu, Ali Mujahidin juga menyampaikan bahwa dugaan diskriminasi dan monopoli kegiatan bisnis perusahaan sporting PT.KP yang sudah bercokol hingga puluhan tahun di dalam lingkungan pabrik PT.KP juga yang tak kalah gaduh menuai kecaman keras dari pengusaha daerah.
"Tadi, Utusan Kadin Cilegon, H.Faturohman, H. Abah Salim, khuluful Fahmi, dan pengusaha Cilegon lainnya juga mengecam keras perilaku oknum managmen PT.Krakatau Posco yang diduga memelihara oknum pengusaha Korea yang dikemas seolah merupakan anak perusahan PT.KP," ungkapnya.
"Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip dan azas investasi yang telah di atur dalam Pasal 3 UU Investasi No 25 Tahun 2007. Pengusaha daerah merasa akses informasi dan peluang usaha di PT.KP selama ini sangat tertutup dan hal itu jelas sangat merugikan pengusaha daerah," Ujar Ali Mujahidin.
"Maka dengan adanya hal tersebut, Pengusaha Cilegon jadi menduga bahwa patut di pertanyakan tentang kewajaran harga kontrak antara PT.KP dan perusahan oknum Korea yang diduga tidak terkendali tanpa pengawasan sehingga perlu dilakukan audit atas berbagai kewajaran harga oknum perusahan Korea yang mendapatkan karpet merah di PT.KP selama ini," tandasnya.
"Karena jangan jangan PT.KP rugi karena persoalan "Warung dalam Toko", dimana "Warungnya untung , Tokonya buntung ".ujar Ali Mujahidin.
Selanjutnya, dikatakan Ali, Persoalan dugaan kejahatan lingkungan atas ketidak patuhan terhadap komitmen AMDAL yang diduga di abaikan oleh PT.KP, kerusakan lingkungan yang menyebabkan banjir, termasuk pencemaran laut disekitar PT.KP dan dugaan pengurugan DAS aliran sungai yang diduga dilakukan oleh PT.KP selama ini juga dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat," Ujarnya.
"Bahkan Dedi aktifis Lingkungan Hidup menyampaikan akan melakukan gugatan terhadap pelanggaran AMDAL yang diduga sudah banyak dilanggar oleh PT.KP. Semua itu perlu di lakukan agar setiap Investasi tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak sewenang - wenang atau ugal-ugalan," ujar Ali Mujahidin.
Lebih lanjut, Dikatakan Ali Mujahidin, Persoalan tindakan PT.KP terhadap PT.Krakatau Steel yang merupakan perusahaan baja nasional milik Negara (BUMN) juga menjadi sorotan.
"Dimana saham PT Krakatau Steel yang sudah 50% dalam JV PT.KP tersebut diduga dirugikan karena bagi hasil yang diduga tidak wajar dan merugikan keuangan negara. "Kalau warung - warung dalam toko oknum pengusaha Korea sudah menguras keuntungan lebih dulu bagai mana PT.KP tidak rugi ?," Ujar Ali Mujahidin.
"Nah kalau PT.KP rugi maka PT.KS sebagai perusahan negara juga akan mengalami kerugian dengan tidak maksimalnya deviden pendapatan negara dari sektor kerjasama patungan perusahan BUMN. Lalu kalau merugikakan keuangan negara karena perbuatan jahat dan perbuatan melawan hukum itu kan Korupsi, maka bisa saja kami masyarakat karena keresahan meminta BPK/BPKP untuk melakukan audit investigasi atas dugaan Korupsi yang diduga merupakan konspirasi oknum pejabat di PT.KP dengan oknum pemilik perusahan Korea selain persoalan dugaan Korupsi Pajak Daerah yang merugikan PAD itu," Jelas Ali Mujahidin.
Jadi menurut Ali Mujahidin, kami tidak akan mengganggu investasi bahkan tagas warga Kota Cilegon telah membuktikan selama ini mampu menjaga kondusifitas iklim investasi dibuktikan dengan telah berdirinya ratusan Industri di Kota Cilegon sejak tahun 1977 pasca Pabrik baja Trikora dengan aman dan nyaman selama ini. Akan tetapi tentu syarat dan ketentuan berlaku sebagai mana Pasal 3 UU 25 Tahun 2007 jelas semua harus tunduk terhadap aturan dan ketentuan negara dalam kepastian hukum termasuk sebagaimana yang tercantum dalam prinsip dan azas Investasi.
"Dengan demikian kami akan terus melakukan upaya sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sampai tuntas dan ada endingnya," ujar Ali Mujahidin.
"Kami juga akan memohon hearing yang kedua kepada Pimpinan DPRD agar masyarakat luas mengetahui duduk persoalannya dengan jelas dan terang dan sehingga nanti tidak di pelintir seolah masyarakat Cilegon mengganggu iklim dan kondusifitas investasi," terang Ali Mujahidin.
Diketahui, Dalam dengar pendapat tersebut terjadi berkali kali kegaduhan audiens dalam gedung DPRD sehubungan dengan kekecewaan masyarakat kota Cilegon yang telah berlangsung lama atas segala persoalan di PT KP, yang disebabkan antara lain mulai dari persoalan dugaan monopoli dan dugaan diskriminasi oknum pengusaha Korea yang berkedok seolah anak perusahan PT.KP, dugaan Korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas persoalan dugaan manipulasi dan dugaan rekayasa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merugikan PAD puluhan Milyar, persoalan dugaan kejahatan Lingkungan Hidup yang meresahkan masyarakat, serta perlakuan PT.KP yang diduga merugikan perusahaan BUMN nasional PT.Krakatau Steel sebagai pemilik saham nasional 50% di dalam JV PT.Krakatau POSCO. (Mahsus/Red)