Ketua umum F-PLIP Dede Saefullah Angkat bicara terkait Skandal Dugaan korupsi Baznaz kota Cilegon, Proses Hukum Harus tetap berjalan

Mahsus Chanel
By -

 


CILEGON,–MINUTS ONLINE ----- Pasca Kejaksaan negeri kota Cilegon konferensi pers terkait hasil penyelidikan dugaan kasus korupsi di Baznaz kota Cilegon Ketua umum forum pemerhati lingkungan dan implementasi pembangunan ( F-PLIP) Dede saefullah angkat bicara terkait kasus penyalah gunaan anggaran yang di lakukan baznas kota Cilegon,dan dorong Proses hukum harus tetap berjalan.


Pasal nya diketahui Ketua Kejaksaan Negeri Kota Cilegon membeberkan hasil pemeriksaan terkait adanya dugaan korupsi, pada lembaga pengelola dana umat yakni Baznas Kota Cilegon. Hasilnya, terbukti adanya tindakan korupsi uang senilai Rp689,600,000.



Diketahui Kejari Kota Cilegon telah melakukan penyelidikan kasus korupsi di Baznas Cilegon sejak Januari 2025 lalu dengan melakukan pemeriksaan pada 19 orang pihak terkait dan satu orang ahli. Kini Kejari Cilegon telah berhasil mengungkapkan kasus dana korupsi tersebut, dan dana sebesar Rp689,600,000 telah dikembalikan ke Baznas Cilegon untuk dapat disalurkan kepada sasaran yang tepat.


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cilegon Rozi Juliantono mengatakan, pihaknya kini telah menyelesaikan penyelidikan yang cukup lama terkait korupsi Baznas Cilegon.“Hasilnya terbukti adanya penyaluran dana infaq, zakat, sedekah yang tidak tepat sasaran kepada para mustahiq atau seseorang yang seharusnya berhak menerima,” kata Rozi Juliantono, Selasa 10 Juni 2025.


Dijelaskan, tindakan korupsi tersebut sejak tahun 2022 sampai tahun 2023, dan berasal dari kelalaian para petinggi Baznas Cilegon yang tidak melakukan pengecekan tindaklanjut.


 “Dimulai dari pembelian yang enggak sesuai, yang diberikan orangnya itu-itu aja dan lain-lain. Pengambilan keputusan kolektif kolegial, enggak menjalankan fungsinya. Harusnya saat pengajuan itu ada surveynya dulu, di cek dulu, ini kelalaian tidak menjalankan tugasnya,” jelasnya.


Karena dana yang dikorupsi bukan dana milik negara, maka Kejari Cilegon telah mengembalikan Rp689,600,000 melalui rekening Baznas Cilegon, namun dengan beberapa catatan. Pihaknya akan membagi rata dari dana Rp 689,600,000 untuk 8 kecamatan selama 1 bulan ini.


“Kami akan mengembalikan dana itu lagi tapi dengan catatan akan kami awasi sampai bisa disalurkan kepada sasaran yang tepat. Ini harus diberikan secara cash bukan dibelikan barang atau sembako dan lain-lain,” tegasnya.