CILEGON,- MINUTS ONLINE - ----Salah Satu Oknum Pegawai ASN Di Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang Berinisial (HN) Diduga telah melakukan tindak pidana penyerobotan lahan serta Mengkomersilkan lahan yang bukan milik sendiri.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas Cilegon Education Wach, Gama saat menyambangi lokasi lahan milik Hartono diwilayah Sukmajaya Jombang.
"Ada laporan yang masuk bahwa ada oknum ANS di Cilegon yang Mengkomersilkan lahan yang bukan milik nya kepada orang lain dengan berdalih (Kontrakan) 5 pintu," ujar nya.
Ia menambahkan praktek ini diduga dilakukan sudah bertahun tahun dan tidak terdeteksi sama sekali oleh pemerintah.
"Menurut undang-undang, Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 502 UU 1/2023 (KUHP baru), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, Pasal 2 UU 51/Prp/1960 juga melarang pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya. Tindakan menguasai, menjual, menyewakan, atau memanfaatkan lahan milik orang lain tanpa izin dianggap sebagai penyerobotan tanah.
Pasal 385 KUHP: Mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tanah dan ancaman pidananya. Pasal 502 UU 1/2023 (KUHP Baru): Menggantikan dan memperbarui ketentuan pidana dalam KUHP lama terkait penyerobotan tanah. Pasal 2 UU 51/Prp/1960: Melarang pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak.
Dalam hal ini tersebut, Ketum ECW, H.Deni Juweni selaku pemegang surat kuasa pengkosongan lahan dengan nomor surat kuasa:27-NOT-PPAT/IX-2024 Dasar dari nomor kuasa: NO.029.SP.09/2022 memberikan himbauan kepada warga sekitar lahan untuk segera di kosongkan.
"Kepada seluruh masyarakat atau warga yang masih menempati di lahan tersebut agar sesegera mungkin untuk meninggalkan lahan tersebut, dan bagi warga yang ingin mengkonfirmasi untuk mendapatkan uang kompensasi kerohiman kami siap memberikan kepada setiap warga yang memiliki tempat tinggal di lahan tersebut," ujarnya. (*/Red).