Polsek Cilegon Pastikan YT dan HR Tidak mengantongi izin jual miras,Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Tak Ditahan

Mahsus Chanel
By -

 


CILEGON ,-MINUTS ONLINE ----Pihak kepolisian akhirnya angkat suara terkait penggerebekan rumah yang diduga sebagai lokasi distribusi minuman keras (miras) milik seorang bandar di Lingkungan Tegal Jaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, pada Sabtu malam (2/8/2025).


Dalam keterangannya pada Senin (4/8), IPDA Januar, Panit Reskrim Polsek Cilegon menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan meskipun tidak dilakukan penahanan.


“Bukan berarti dilepas begitu saja. Ada tahapan hukum yang berlaku. Untuk kasus seperti ini, biasanya termasuk pidana ringan, bisa berupa denda atau kurungan. Seperti halnya pelanggaran lalu lintas,” ujar Januar dalam keterangan terekam.


Menurut kepolisian, status tersangka tetap ditetapkan sesuai hukum, namun tidak dilakukan penahanan karena pelanggaran dikategorikan ringan dan tidak membahayakan. “Biasanya percobaan satu tahun, maksimal tiga bulan. Tidak membahayakan, istilahnya dijamin tidak akan mengulangi,” tambahnya.


Terkait tudingan pembiaran, aparat membantah keras. Mereka menyebut proses hukum masih berjalan dan bahkan telah memeriksa beberapa lokasi lain yang dicurigai sebagai gudang miras, namun tidak ditemukan barang bukti baru.


“Kami sudah cek dan geledah gudang-gudang lain yang dilaporkan, tapi tidak ditemukan miras. Penindakan juga dilakukan secara persuasif, bukan asal tangkap tanpa dasar,” jelasnya.


Soal minimnya informasi resmi ke publik, polisi mengakui adanya miskomunikasi, namun memastikan penanganan tetap berlangsung. “Kalau tidak dijelaskan prosesnya, masyarakat bisa salah paham. Tapi sebenarnya tersangka sudah wajib lapor dan tetap diproses di pengadilan,” ungkapnya.


Menanggapi desakan agar kasus ini ditarik ke Polda Banten atau Mabes Polri, pihak Polsek Cilegon menyatakan siap berkoordinasi bila diperlukan. “Kalau memang diminta, kami siap. Namun kami tetap bekerja sesuai kewenangan yang ada,” tegasnya.


Polisi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Warga juga diminta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan dengan bukti konkret.


Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cilegon, Ipda Maman Herman, dalam rekaman wawancara menyampaikan beberapa poin penting terkait perkembangan kasus


Pihak kepolisian telah melakukan pengecekan ke sejumlah gudang yang dilaporkan warga sebagai tempat penyimpanan miras. Namun, belum ditemukan bukti kuat karena minimnya kesaksian dari warga sekitar.


Dua individu, yakni Nanang Subroto dan Maria Sari, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Kasus ini akan dilanjutkan ke jalur Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Ditegaskan bahwa tersangka tidak memiliki surat izin usaha maupun legalitas resmi terkait aktivitas penjualan minuman keras.


Hubungan dengan Media & Transparansi:

Kanit menyambut baik kehadiran wartawan dan menegaskan pentingnya keterbukaan informasi agar tidak terjadi simpang siur di masyarakat. Ia juga berjanji akan memberi informasi terkini saat proses Tipiring berlangsung agar dapat diliput.


Terkait isu tambahan tentang dugaan praktik perjudian seperti togel, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut meskipun belum ada saksi maupun bukti yang menguatkan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada rilis resmi tertulis dari Polsek Cilegon. Namun pihak kepolisian menjanjikan akan memberikan klarifikasi lanjutan dalam waktu dekat.( Red/)