Diduga Kangkangi UU KIP dan K3, Proyek Di Halaman Kantor DLH Disoroti Ketua Ormas KKPMP Cilegon

Minuts.online
By -

 


CILEGON, Minuts Online — Elemen Masyarakat Cilegon menyoroti proyek di Halaman Gedung Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon yang diduga menjadi "proyek siluman" karena tidak ditemukannya  papan informasi proyek (PIP) dalam proses pelaksanaan tersebut.



Hal itu disampaikan Jamal selaku Ketua Ormas KKPMP Kota Cilegon setelah melakukan Investigasi langsung ke Lokasi Pekerjaan, yakni di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon.



"Tadi saya turun langsung ke Lokasi Pekerjaan, dan sudah mengecek sekeliling lokasi tapi tidak terlihat ada papan informasi proyek (PIP), bahkan lebih miris lagi para pekerjanya tidak menggunakan Safety K3, kerjanya nyeker, memangnya anggaran K3 nya kemanain ?," Kata Jamal saat ditemui Sekertariat KKPMP Cilegon. Jumat, (21/7/2023).

 

“Tidak selayaknya pengerjaan proyek yang menggunakan uang Pemerintah tidak memiliki papan informasi proyek (PIP). Besar ataupun kecil anggaran untuk proyek itu tetap harus dibuat PIP nya, agar masyarakat bisa tahu, dan agar transparan, karena itu sudah diatur sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek," Ujar Jamal.


"Karena Papan informasi proyek (PIP) sangat penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan dan perawatan," Tambahnya.

 

Lebih lanjut, salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya saat dikonfirmasi terkait belum adanya PIP tapi sudah berani dikerjakan menjawab bahwa pekerjaan tersebut dimulai atas intruksi dari Kepala Dinas langsung.


"Atas intruksi dari kepala Dinas langsung Pak," Ungkapnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Sabri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya menjawab bahwa itu bukan proyek, dan itu semua pakai uang pribadinya.


"Kegiatan itu bukan proyek, dan Itu pakai uang pribadi sya.. kalau kurang jelas bisa ke kantor atau hubungi pa sekdis," Jawabnya Singkat.


 

Perlu diketahui, Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008.

 

Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.