SERANG, Minuts Online --- LSM Transparansi Kajian Masyarakat DPP Provinsi Banten soroti masih adanya rekrutmen Tenaga Honorer baru di salah satu OPD di Kota Serang Banten.
Ketua umum LSM Transparansi Kajian Masyarakat (TIKAM) mengatakan bahwa iya menduga masih adanya rekrutmen yang di lakukan Dinas Perhubungan Kota Serang.
Iya menjelaskan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meminta kementerian dan lembaga hingga pemerintah daerah (pemda) tidak lagi merekrut tenaga honorer karena akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).
"Padahal, dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaksud dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," jelasnya
Bukan hanya itu saja Pemkot Serang sudah melayangkan surat edaran ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menghentikan rekrutmen tenaga honorer baru. Hal ini dikarenakan jumlah tenaga honorer sudah melampaui batas.
Seolah tak hiraukan surat edaran yang di keluarkan Oleh Walikota Serang Oknum Pejabat Dinas Perhubungan Kota Serang terus lakukan Rekrutmen Tenaga Honorer baru.
Iya menegaskan bahwa dirinya akan melayangkan surat kepada Dinas terkait dan Walikota Serang terkait hal tersebut.
Jika peraktek ini di diamkan jelas ini akan menambah PR Pemkot Serang nantinya dan akan berdampak bagi Tenaga Honorer yang sudah ada.
Kita akan mendalami hal ini jika terbukti kita akan meminta Walikota Serang untuk bersikap tegas dan adil terkait hal tersebut serta meminta berikan sanksi tega kepada oknum Dinas Perhubungan Kota Serang tersebut.
"Mengeluarkan beberapa Tenaga Honorer yang sudah lama dan merekrut Tenaga Honorer yang baru ini ada apa,kita menduga ini ada permainan dan peraktek suap,"jelasnya.

