SERANG, Minuts Online --- Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Reformasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Kamis (14/9/2023).
Dalam aksinya, mereka membawa spanduk yang bertuliskan Dugaan adanya Maladministrasi Kepala sekolah penggerak di Provinsi Banten Sekolah bukan tempat ajang bisnis.
Danlap Aksi unras, Danny pratama mengatakan, Sekolah Penggerak merupakan Program Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Sebagai upaya untuk melanjutkan dan mengembangkan kebijakan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
Menurut Danny, Untuk katagori sekolah penggerak ini pemerintah pusat telah menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kepala Daerah.
Bahwa Kepala Sekolah dan Guru Penggerak tidak boleh pindah dipindahkan atau di mutasi selama empat tahun sejak sekolah tersebut ditetapkan sebagai sekolah penggerak.
SMAN 8 Kota Serang merupakan salah satu sekolah penggerak di Provinsi Banten ditetapkan pada tahun 2021, pada tahun 2023 Kepala sekolah SMAN 8 Kota Serang di Rotasi ke SMAN 5 Kota Serang hal ini bertentangan dengan Keputusan Mendikbudristek 371/M/2021.
Sanksinya sangat jelas diatur pada keputusan Mendikbudristek 371/M/2021, dalam MoU tersebut (BAB IV), yakni membuat kebijakan untuk tidak merotasi
Pengawas/penilik, Kepala Satuan Pendidikan, guru/pendidik, dan tenaga Pendidik, selama minimal 4 Tahun yang telah ditetapkan sebagai Program Sekolah Penggerak.
Rotasi tersebut jelas-jelas melanggar Nota kesepakatan antara Daerah dan kementrian yang akan di kenakan sanksi antara lain
pembatalan status sekolah penggerak, dan wajib mengembalikan buku-buku kepada pemerintah pusat, mengembalikan bantuan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) dan mengembalikan Bantuan dari Kementrian.,ucap Danny.
Dengan adanya rotasi tersebut menjadi tanda tanya bagi masyarakat dan siapa yang bertanggung jawab terhadap mutasi tersebut tersebut, apakah pemerintahan Daerah (Pemprov Banten) yang berada di balik rotasi terhadap Kepala sekolah penggerak tersebut.
Dugaan Maladministrasi dan Manipulasi data di Dinas Pendidikan dan kebudayaan provinsi banten semakin merebak yang mana hal tersebut dapat berdampak bagi pendidikan di provinsi banten.
Lanjut.,"Danny Meminta kepada Pj. Gubernur Banten untuk mencopot SK Kepemimpinan Kepala Sekolah SMAN 5 Kota Serang, dan Meminta kepada Pj. Gubernur Banten usut tuntas terkait dugaan manipulasi data sekolah penggerak, dan Meminta Pj. Gubernur untuk mencopot Kadis Dindik Provinsi Banten,” tegasnya.
"Jangan sampai APBD Pemprov Banten terbuang sia-sia, karena melanggar Nota kesepakatan dengan sanksi pengembalian bantuan ke kementerian".
"Masalah lain yang ia suarakan ialah terkait dugaan jual beli seragam yang ada di salah satu sekolah di Kota Serang. Ia mengatakan bahwa hal itu bertentangan dengan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. “Jual beli seragam artinya sekolah berdalih sekolah yang mengadakan koperasi, sedangkan berdasarkan Peratuan Pemerintah tahun 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198 baikn pendidik, tanaga pendidik, komite dilarang menjual seragam bahan ajar dan lain-lain."
Sekolah boleh saja mempunyai koperasi sekolah ,maupun koperasi simpan pinjam asal tapi jangan di jadikan dalih untuk menjual bahan ajar atau seragam, mau jual durian, kelapa dan lain itu sah sah saja asal jgn menabrak aturan.
Karena biasanya Koperasi yang ada di Sekolah, baik ketua maupun pengurusnya pendidik atau tenaga pendidik itu jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 .
Sekolah itu tempat pembelajaran jangan hanya ada koperasi sekolah atau koperasi simpan pinjam, seharusnya di Sekolah harus ada koperasi Siswa sebagai bentuk pembelajaran bagi siswa/siswi.
Pendidikan bukan segalanya. Tapi segalanya berawal dari Pendidikan..Tuturnya.

