CILEGON, Minuts Online --- Dengan adanya temuan dilapangan terkait kegiatan Proyek Pemasangan Paving yang berlokasi di Tegal Ratu, kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, diduga kegiatan tersebut mengabaikan peraturan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pasalnya, dilokasi proyek pemasangan Paving tersebut tidak terlihat adanya papan nama atau atau papan informasi proyek (PIP) disekitar area tersebut, padahal pentingnya pemasangan papan informasi bagi masyarakat, agar mengetahui dan bisa memantau informasi tentang pelaksanaan proyek tersebut.
Selain melanggar aturan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pengusaha Proyek Pemasangan Paving tersebut juga diduga melanggar undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Serta Undang Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dari pantauan di lapangan, para pekerja kegiatan Proyek Pemasangan Paving tersebut banyak yang tidak menggunakan Alat pelindung diri (APD), dan kegiatan tersebut juga diduga terkesan asal jadi dalam proses pengerjaan nya, karena dalam proses pengerjaan nya masih terdapat permukaan paving yang tidak rata atau bergelombang
Sementara, MR. R selaku Pelaksana Kegiatan Proyek Pemasangan Paving yang berlokasi di Tegal Ratu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya terkait adanya dugaan melanggar aturan KIP dan aturan Keselamatan Kerja, pihaknya membantah.
"Punya saya kang. K3 sudah ada dari awal, mungkin tidak terkoper semua kang, dan Papan proyek juga dari awal sudah ada, coba tanya mandor kang dipasangnya dimana," Jawab Mr. R saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya. Jumat, (13/10/2023).
Sementara itu, Kepala Bidang Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Kota Cilegon, Asep Saefulloh saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya belum menjawab pesan pesan dari wartawan. (*red)

.jpg)