SERANG, Minuts Online – Akhir masa jabatan Wali Kota Serang dalam lima tahun kepemimpinan Syafrudin, dinilai belum mampu mewujudkan kota yang madani.
Beberapa permasalahan yang ditinggalkan Syafrudin, dinilai oleh Koalisi Masyarakat Pemerhati Perubahan (KALIMATI), Kota Serang tidak ada menunjukkan perubahan yang signifikan. Lewat aksinya, sejumlah permasalahan yang diutarakan seputar penataan Kota Serang masih terbilang berjalan di tempat, bahkan terlihat buruk jika di kaitkan dengan beberapa Kota maupun Kabupaten lainya di Banten. Terlebih, muncul masalah yang terus ada baik di masyarakat maupun dalam roda pemerintahan.
Danlap "Danny Pratama" KaliMati ( Koalisi Masyarakat Pemerhati Perubahan Memberikan Piagam Penghargaan Kepada wali kota serang tidak ada perubahan signifikan.
“Syafrudin gagal dalam menjalankan roda pemerintahan untuk mewujudkan Kota Serang menjadi Kota Peradaban yang Berdaya dan Berbudaya,” ujar Koodinator KALIMATI Dani Pratama dalam aksinya di Pemkot Serang, Senin (4/12/2023).
Korlap 2 "M.irfan Pratama melampirkan data data terkait kegagalan beberapa dinas di kota serang dalam menjankan tugas dan fungsinya.
Menurutnya, sejumlah permasalahan yang ada terkait pembangunan infrastruktur jalan yang belum merata, kualitas pelayanan kesehatan yang belum maksimal, carut marut pendidikan, tata kelola sampah yang belum terarah, kian memperburuk kepemimpinan Sayfrudin selama lima tahun ini “Belum optimalnya PAD, dapat dilihat dari kemampuan dalam membiayai belanja
daerah menggunakan sumber PAD, lalu ada dugaan Kongkalingkong proyek di beberapa OPD Kota Serang. Indikasinya, banyak
perusahan yang Sertifikasi Badan Usahanya (SBU) sudah mati atau kadaluarsa, namun masih bisa mendapatkan Pekerjaan,” terangnya. Lalu soal kawasan yang tidak diperbolehkan adanya aktivitas jualan, katanya, fakta di lapangan, terdapat tempat yang seharusnya tak boleh digunakan untuk berdagang.
Selain itu, Korlap 1 "TB Rizki Ramadhani menambahkan, dari hasil aksi unjuk rasa tersebut, Ditemui Asda 1 bahwa dia mengungkapkan akan menindaklanjuti terkait permasalahan-permasalahan di beberapa OPD dlm kurun waktu 7 hari kerja. (*red)

