CILEGON, MINUTS ONLINE - Polres Cilegon, polres Lebak dan Polda Banten berhasil menangkap 5 pelaku kasus pembunuhan terhadap bocah perempuan bernama Aqilatunnisa Prisca Herlan (4 tahun) yang jasadnya ditemukan tergeletak di pinggir Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis, (19/09/2024).
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan kronologi dan motiv pelaku.
"Korban merupakan warga Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten. Dia dilaporkan hilang sejak Selasa siang (17/09/2024). Aqilatunnisa hilang di dalam rumah usai ditinggal sang ibu sebentar yang pergi menjemput sang ayah yang berada tidak jauh dari kediaman mereka," Terang Kapolres Cilegon, AKBP.Kemas Indra Natanegara saat konferensi pers di Aula Gedung Mapolres Cilegon. Senin, (23/9/2024).
Pembunuhan ini sudah direncanakan lebih dulu oleh para pelaku, kronologi nya Pada hari Minggu, 15 September 2024.
Dua pelaku yakni Saenah (38) dan Rahmi (38) telah merencanakan pembunuhan. Motifnya karena kesal sering ditagih hutang oleh ibu korban.
Sebelumnya, pada Agustus 2024, keduanya sempat berencana membunuh ibu korban. Namun, target pembunuhan itu diganti menjadi Aqila.
Pada hari Selasa, 17 September 2024 ,Aqila diculik dan kemudian dibunuh. Saenah dan Rahmi lebih dulu mengajak Emi (23) untuk membantu mereka dengan iming-iming uang Rp 50 juta rupiah.
Pada hari Kamis, 19 September 2024, Jasad Aqila ditemukan tergeletak di pinggir Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.
Pada hari Jumat, 20 September 2024,Kasus ini akhirnya terkuak. Polisi lebih dulu menangkap Saenah dan Rahmi di Cilegon, Banten.
Pada hari Sabtu, 21 September 2024,Polisi kembali menangkap pelaku lain dalam kasus ini. yakni Emi, Yayan dan Ujang. Ketiganya ditangkap di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Motif pembunuhan tersebut adalah Kesal Ditagih Utang oleh ibu korban sehingga para tersangka merencanakan aksi pembunuhan itu sejak 1 bulan yang lalu.
"Atas perbuatan para tersangka maka tersangka pembunuhan yang direncakan Sesuai dengan yang disebutkan dalam pasal 340 KUHP, pelaku pembunuhan berencana diberikan ancaman hukuman terberat, yaitu berupa pidana penjara mati atau seumur hidup, paling lama 20 tahun." Ujarnya. (Mahsus/Red)