Tim Hukum dampingi Tim Anti money politik Melaporkan Paslon 01 ke bawaslu di duga Money politik

Mahsus Chanel
By -

 


CILEGON, MINUTS ONLINE ---- Tim Hukum dan Tim satgas anti money politik Melaporkan Paslon 01 ke bawaslu kota Cilegon terkait dugaan money politik ,hal ini disampaikan Agus Surahmat dan tim satgas anti money politik dikantor Bawaslu,Senin 25/11/24.


Agus mengatakan sore hari ini kita membuat laporan berkaitan dengan adanya dugaan money politik yang di duga dilakukan oleh timses dari pasangan 01.


Peristiwa ini terjadi kemarin pada tanggal 24 November Kita mengetahui dari beberapa orang tetapi kita ambil sampel salah satu orang yang menerima Rp.100.000 ribu yang menerima uang 100.000 namanya ibu berinisial S ini seorang nenek-nenek," Ucap nya


" Ada nenek-nenek dikasih uang 100 ribu diduga dari timses 01 yang berinisial Y," ungkap nya


Inisial Y dengan sengaja ngasih uang ke S dengan meminta S suruh menyoblos Paslon 01,namun saat bersamaan tercyduk oleh tim satgas anti money politik.


Lokasi kejadian sendiri terjadi pada hari Minggu 24 November 2024 pada masa tenang kampanye sekitar PKL.12.38 wib di Jombang kali dengan bukti sebuah foto dan video.


Tim hukum dan satgas anti money politik langsung melaporkan hal tersebut ke Bawaslu kota Cilegon dan polres kota cilegon


Hal tersebut sangat melanggar aturan hukum Tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.


Hal ini jelas telah mencederai pemilu 2024 ini yang mana Kita semua menginginkan pemimpin yang bersih.



Komisioner Bawaslu Cilegon, Eneng Nurbaeti, mengatakan hari ini kami ( Bawaslu) kota Cilegon sudah menerima laporan yang dilayangkan oleh Tim  hukum dan tim Satgas Anti money politik.


Selanjutnya nya Bawaslu Cilegon akan mengkaji laporan awal dan laporan tersebut akan dilanjutkan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran atau tidak setelah dikaji dan selanjutnya hasil kajian akan diplenokan"ujar nya


"Iya Bawaslu menerima laporan adapun pelapor kami tidak bisa mempublikasikan." Pungkas nya.( Redaksi)