CILEGON,-MINUTS ONLINE----- Polemik Pernyataan Kabid.UMK dan UPK, Dr.H.Febri Naldo Dinas kesehatan kota Cilegon yang diduga mengatakan bahwa LSM Preman terlontar pada saat Acara Audiensi antara tim Aliansi Reformasi, Dinas Kesehatan kota Cilegon dan Humas RSUD kota Cilegon yang dimediasi oleh Kanit Intelkam kota cilegon, pada hari kamis, 17 April 2025 Lalu kini mulai memicu polemik di Forum komunikasi Ormas Terdaftar ( Forkomaster) dan Juga Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi ( L-KPK ) Mawil Cilegon Banten.
Maman Hilman Selaku Ketua LKPK dan Juga Koordinator Forkomaster menyayangkan kejadian tersebut dan dinilai sudah mencederai semua lembaga ormas dan LSM.
Dilansir dari informasi yang beredar dan salah satu media yang memberitakan kejadian tersebut bahwa diduga ada kata kata yang tidak enak di dengar dan seolah olah jagoan yang tidak takut dengan ormas atau LSM.
" Saya selaku ketua dan koordinator Forkomaster merasa tersakiti atas insiden apa yang sudah di ucapkan oleh oknum pegawai dinas kesehatan kota Cilegon saudara " FN " ," ujar nya
Maman Hilman beserta perwakilan lembaga lainnya sempat langsung berkomunikasi dengan dinas kesehatan kota Cilegon untuk memberikan klarifikasi atas insiden tersebut,namun tidak membuahkan hasil.
" Yang bersangkutan tidak hadir ,jadi jawaban dari dinas kesehatan masalah ini sudah selesai,namun walaupun pihak Dinkes mengatakan permasalahan sudah selesai,Tapi tidak bagi kami," tambahnya
Maman Hilman meminta walikota dan BKSDM untuk menindak tegas dan memberikan sangsi kepada yang bersangkutan karena sudah membuat gaduh khususnya ormas dan LSM di Cilegon.
" Jika ini tidak di tindak tegas maka akan terus terjadi kasus seperti ini,baru kemarin Dir Op KSB buat gaduh,ini ada lagi yang buat gaduh," imbuh nya
Kami LKPK dan Forkomaster akan mengirim kan surat resmi ke walikota dan BKSDM,jika permasalahan ini tidak ditindak lanjuti maka kami akan melakukan aksi demo di dinas kesehatan kota Cilegon," ucap nya
Sudah jelas aturannya jika seorang PNS yang arogan dapat dikenai sanksi jika perilakunya tersebut melanggar kode etik atau peraturan disiplin PNS.
" PNS yang arogan dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran, peringatan, atau penundaan kenaikan pangkat,Teguran lisan atau tertulis,Penundaan kenaikan pangkat atau gaji,Penurunan pangkat atau jabatan, Pemberhentian sementara atau tetap," Pungkas nya