Baru Semalam Di Grebek inisial " Y '' Dan " H " Bebas Berkeliaran Tanpa Di tahan, Polsek Cilegon Bungkam ‎

Mahsus Chanel
By -

 


‎CILEGON,- MINUTS ONLINE ---Penggerebekan rumah seorang yang diduga sebagai bos minuman keras (miras) di kawasan link Tegal jaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, kota Cilegon, pada Sabtu, 02, Agustus kemarin, meninggalkan banyak tanda tanya. Meski aksi penggerebekan dilakukan dengan melibatkan unsur masyarakat dan tim Jaga Warga (JAWARA) Polres Cilegon, disertai bukti kuat berupa sejumlah miras jenis tuak dan catatan rumus togel, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Cilegon hingga kini belum memberikan tanggapan resmi.

‎Sumber di lokasi menyebutkan bahwa rumah yang digeledah pada Sabtu malam lalu itu sudah lama dicurigai sebagai tempat distribusi miras ilegal. 

‎“Warga sudah resah, tempat itu menjadi tempat jual beli miras ” ujar masyarakat setempat yang enggan disebut namanya.

‎Namun ironis, usai penggerebekan tersebut, tidak ada satu pun pihak yang diamankan. Bahkan sang pemilik rumah yang disebut-sebut sebagai bandar miras di wilayah Cilegon , masih bebas berkeliaran.

‎Padahal sangat jelas Barang bukti baik Miras jenis tuak dan Kertas oret oretan yang di duga untuk perjudian di temukan oleh tim jawara kota Cilegon 


Pasal 303 KUHP:

Mengatur tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta bagi pelaku yang terlibat dalam perjudian, termasuk bandar dan pemain.


 Pasal 204 KUHP mengatur tentang tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagikan barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang, tanpa memberitahukan sifat bahaya tersebut. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang meninggal dunia, pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun

‎“ Kami kecewa, ini seperti dagelan. Warga sudah bergerak, tapi hukum tidak,” lanjutnya.

‎Upaya Wartawan untuk mengonfirmasi pihak Polsek Cilegon 2 kali belum membuahkan hasil. 

‎Masyarakat menyesalkan tidak adanya respons cepat dari aparat. 

‎“Ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum. Jika benar ada pembiaran, maka patut diduga ada unsur kongkalikong,” ujarnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindak lanjut resmi dari kepolisian. Warga pun mulai kehilangan kepercayaan dan mendesak agar kasus ini segera ditangani oleh tingkat yang lebih tinggi, termasuk Polres , Polda Banten atau bahkan Mabes Polri.( Red/)