Tiga Gugatan Warga Lapak di Cilegon Gugur, Kuasa Hukum Pemilik Tanah Tanggapi Pemberitaan Sepihak

Mahsus Chanel
By -



CILEGON ,-MINUTSONLINE----Polemik beberapa warga yang mengaku penghuni lapak di Lingkungan Priuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, dengan para pemilik tanah resmi berakhir di meja hijau. Tiga gugatan yang diajukan pihak warga terhadap pemilik tanah sah telah dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang.


Berdasarkan surat resmi dari Kantor Hukum Ujang Kosasih, S.H & Partners tertanggal 11 November 2025, yang mewakili para pemilik tanah yakni Hartono Herjanto, Tatang Astandu, dan Cheristine, seluruh upaya hukum dari pihak warga lapak tidak berlanjut karena para penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan.


Gugatan pertama dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2025/PN.Srg diajukan oleh Sukarji dan dinyatakan gugur karena penggugat tidak hadir. Gugatan kedua oleh Yulinawati dengan nomor perkara 149/Pdt.G/2025/PN.Srg juga berakhir serupa.


Sementara gugatan ketiga dengan nomor perkara 187/Pdt.G/2025/PN.Srg yang diajukan oleh Feryanto SB resmi dicabut pada 10 November 2025, setelah penggugat menyadari bahwa lahan yang dikuasainya bukan miliknya secara sah.


Dengan dicabut dan gugurnya seluruh perkara tersebut, kuasa hukum pemilik tanah menegaskan bahwa lahan di Lingkungan Priuk kini memiliki kepastian hukum dan merupakan milik sah kliennya.


Ujang Kosasih juga menilai upaya mediasi lanjutan yang diajukan oleh warga melalui pemerintah daerah sudah tidak memiliki dasar hukum yang kuat.


“Karena perkara sudah pernah diajukan ke pengadilan dan telah dinyatakan gugur serta dicabut, maka mediasi di luar pengadilan tidak lagi relevan,” tegas Ujang.


Kuasa hukum juga menyoroti munculnya sejumlah pemberitaan dari beberapa media daring yang dinilai tidak berimbang dan jauh dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ).


Menurutnya, pemberitaan yang baik harus berdasarkan fakta yang terverifikasi dan akurat, bukan sekadar opini atau spekulasi.


“Wartawan wajib menguji informasi dan melakukan check and recheck sebelum menyiarkan. Jika melihat isi pemberitaan tersebut, baik wartawan, pimpinan redaksi, maupun narasumbernya perlu belajar lebih giat agar tidak merugikan orang lain dan terhindar dari jerat hukum,” kata Ujang.


Ia juga membantah keras isi pemberitaan yang menyebut 57 Sertifikat Hak Milik (SHM) berada di tangan Ketua LSM BMPP, Deni Juweni. Menurutnya, SHM tersebut ada di tangan pemilik sah dan telah dibuktikan saat persidangan di PN Serang.


“Fakta di pengadilan menunjukkan SHM asli atas nama Hartono diambil langsung dari rumah pemilik tanah di Jakarta. Jadi, narasi bahwa 57 SHM berada di tangan pihak lain adalah berita bohong dan fitnah,” tegasnya.


Sementara itu, Deni Juweni, Ketua LSM BMPP, saat dikonfirmasi media menyatakan telah berkoordinasi dengan empat pengacaranya untuk menempuh langkah hukum.


Ia berencana mengajukan hak jawab dan hak koreksi serta laporan resmi ke Polda Banten atas dugaan pemberitaan bohong tersebut.


"Langkah pertama membuat hak jawab dan hak koreksi dan Somasi,selanjutnya akan membuat laporan resmi ke SPKT Polda Banten," tandasnya.