CILEGON, Minuts Online --- Pengusaha Proyek Pekerja Rekontruksi Jalan di lingkungan Kawista Gerem Kulon, kelurahan Gerem, kecamatan Grogol diduga Tabrak Aturan Safety K3 yang telah ditetapkan oleh aturan perundang-undangan.
Pasalnya, menurut hasil pantauan dilokasi diproyek pekerjaan Rekontruksi Jalan Gerem Kulon, Kelurahan Gerem yang dikerjakan oleh CV. Quality, dengan anggaran Rp 398.864.709.63 bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tersebut didapati banyaknya pekerja yang tidak difasilitasi safety K3 demi keselamatan para pekerj, seperti, helem, sarung tangan, rompi, dan sepatu. Selasa, (7/11/2023).
Padahal sudah jelas di dalam undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Serta Undang Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Salah satu Pekerja yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa dirinya cuma di sediakan helem saja.
"Cuma di sediakan helem doang kang, sama rompi, kalo sepatu bot mah bawa sendiri dari rumah, kalo temen saya yang itu mah karena gapunya sepatu bot di rumah jadinya pake sendal kang, sarung tangan juga tidak di sediakan kang, nih sampe tangan pada kapalan semua," Ucapnya Polos.
Sementara itu, Sufi yang mengaku sebagai pelaksana pekerjaan, saat dikonfirmasi langsung dilokasi pekerjaan, terkait para pekerja yang tidak difasilitasi K3, pihaknya mengelak.
"Sudah saya sediakan kang, Helem dan rompi nya, tapi kadang pada susah di atur kang," Kata Sufi kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga pada DPUTR Kota Cilegon, Retno Anggraeni saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya, terkait adanya pihak pelaksana yang diduga tabrak aturan K3 yang telah di tentukan oleh perundang-undangan, pihaknya menjawab besok aja.
"Besok aja ya, saya cek dulu, sekarang saya lagi sakit," Jawabnya singkat.