KARAWANG,-MINUTS ONLINE------ Menerima laporan dari warga adanya pengedaran obat – obat terlarang di wilayah hukum Polres Karawang, toko obat tersebut ada di sekitar Jl. Raya Syeh Quro Palumbonsari Kec. Karawang Timur Karawang- Jawa Barat
Penjualan obat keras dan penenang secara ilegal di Karawang semakin marak. Obat yang seharusnya dibeli dengan memakai resep dokter, bukan saja dijual di apotik melainkan di toko yang berkedok kelontongan, luput dari perhatian aparat penegak hukum.
Hal ini dikeluhkan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Dia mengaku miris dengan peredaran obat terlarang di kalangan pemuda. Bahkan, tak sedikit kalangan pelajar juga sebagai sasaran penjualan obat terlarang.
Toko obat tersebut terpantau ramai pembeli dari berbagai kalangan anak muda bahkan di bawah umur Untuk memastikan kebenarannya, kami mengkonfirmasi ke para pembeli dan benar adanya. Dari hasil pantauan awak media, transaksi di toko tersebut terhitung banyak remaja dan karyawan pabrik sekitar yang keluar masuk ke toko tersebut untuk membeli obat-obatan golongan ‘G’ jenis Tramadol dan exymer.
Biasa nya obat obatan ini digunakan anak-anak muda untuk mendapatkan fantasi kesenangan, merubah suasana hati, menambah percaya diri, menghilangkan rasa sakit, menambah keberanian, yang berujung menjadi salah satu potensi tindak kejahatan.
Kami akan membuat pengaduan terkait peredaran obat obatan terlarang ini ke APH, untuk mengamankan barang bukti dan pelaku di TKP, harapan saya APH setempat merespon baik dan cepat laporan ini.
Karena obat tersebut, jika dikonsumsi, akan mengakibatkan gangguan saraf otak manusia, terutama bagi kalangaan generasi muda. Ujar Alfin dan team media.
Dengan kegiatan peredaran narkoba jenis obat-obatan tersebut pelaku di ancam dengan pasal 435 UU RI no 17 tahun 2023 pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 itu menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)." ( Red/)