Dugaan Konspirasi Monopoli Bisnis Entitas Rasis Oknum Warga Korea Selatan di Krakatau Posco, Mengingatkan Pada Kejahatan Koorporasi (VOC) Belanda yang merugikan Bangsa dan Negara

Mahsus Chanel
By -


CILEGON ,-MINUTS ONLINE ----Mencermati dugaan konspirasi bisnis dan usaha perusahan vendor-vendor pendukung di Krakatau Posco yang diduga berbau busuk dan menyengat karena puluhan tahun dicengkram dan di kuasai oleh entitas rasis oknum Korea Selatan mengingatkan kita pada penjajahan dan kejahatan Koorporasi yang pernah di lakukan terhadap bangsa ini oleh "Vereenigde Oost-Indische Compagnie', (VOC) Belanda , atau juga di kenal sebagai istilah "Dutch East India Company". 


Bahwa bangsa Indonesia perlu melawan lupa bahwa awal mula dan asal usul bangsa kita di jajah itu oleh sistem "Company" atau warga pribumi sebut dengan istilah "Kompeni", yang saat ini di kenal dengan sebutan "Perusahaan" atau "Koorporasi".


Hal ini di sampaikan oleh Ahmad Munji Akademisi perguruan tinggi di Kota Cilegon. Menurut Ahmad Munji , sejak Krakatau Posco berdiri tahun 2010/2011 dan memulai aktifitas produksinya pada sekitar tahun 2013 (lebih dari sepuluh tahun) potensi bisnis dan usaha di Krakatau Posco hampir sebagian besar atau seluruhnya diduga di cengkram kuat oleh para vendor vendor perusahan milik entitas rasis oknum warga Korea Selatan yang diduga mendapatkan hak istimewa dan perlakukan khusus tertentu (previlage) dari Krakatau Posco sehingga di duga menjadi penyebab kerugian Krakatau Posco itu sendiri.


" Padahal Krakatau Posco merupakan pengelola pabrik baja patungan saham Joint Venture (JV) yang di dalamnya terdapat 50% saham perusahaan negara BUMN , PT.Krakatau Steel (Persero) Tbk atau (KRAS) dan seharusnya (KRAS) mendapatkan keuntungan dari keberadaan kepemilikan sahamnya," Ujarnya


Sejak dilakukanya Joint Venture (JV) diduga (KRAS) tidak pernah mendapatkan sharing deviden bagi hasil atas keberadaan 50% sahamnya di Krakatau Posco, tapi semua vendor -vendor bisnis dan usaha pendukung Krakatau Posco yang tidak ada hubungan saham dengan Joint Venture (JV) justru cuan dan untung berlimpah-limpah terutama vendor vendor perusahaan yang merupakan milik entitas rasis oknum warga Korea Selatan di maksud.


" Dari mulai pengadaan bahan baku, bahan baku pembantu ,kontrak-kontrak jasa , pengadaan suku cadang , pengelolaan limbah, sampai penjualan. Prodak terutama ekspor ke wilayah asia tenggara semua di duga di cengkaram dan dikuasai oleh vendor - vendor perusahan milik entitas rasis oknum warga Korea Selatan yang diduga berkonspirasi membangun persekongkolan dan monopoli persaingan usaha tidak sehat sesama oknum warga Korea yang menjabat dan berperan di Krakatau Posco dan para oknum entitas rasis warga Korea pemilik perusahaan vendor vendor yang berkontrak dengan Krakatau Posco," Tegas nya


Hal ini diduga karna adanya perlakuan hak hak istimewa yang di berikan oleh oknum Krakatau Posco kepada vendor vendor entitas rasis oknum Korea di maksud dan hampir sama dengan perlakuan hak-hal istimewa semacam itu juga di terapkan pada zaman pada penjajahan dan kejahatan Koorporasi "Vereenigde Oost-Indische Compagnie', (VOC) Belanda atau juga di kenal sebagai "Dutch East India Company". Yang pernah terjadi di negri ini.


" Kita berharap pemerintah melalui kementrian BUMN , dan (KRAS) sebagai perusahan negara BUMN yang merupakan pemegang 50% saham di Krakatau Posco jaangan membiarkan perusahaan negara di rugikan , dan perlu kami tegaskan bahwa investasi patungan saham 50% POSCO Korea dengan 50 % saham (KRAS) sebagai perusahan negara (BUMN) itu tegas kami nyatakan perlu di dukung. Akan tetapi yang jadi masalah itu apabila lebih dari 10 Tahun perusahan negara tidak mendapatkan deviden dan keuntungan, sehingga untuk apa patungan investasi apabila bangsa dan negara ini terus menerus dirugikan," Jelas nya


Kami juga meminta lembaga penegak hukum untuk memeriksa semua potensi bisnis dan usaha di Krakatau Posco yang sudah puluhan tahun di cengkram dan di kuasai oleh perusahaan vendor - vendor oknum rasis entitas warga Korea Selatan di maksud, karena tidak menutup kemungkinan banyak praktek kejahatan Koorporasi dari mulai persekongkolan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, praktek kejahatan "abused transfer pricing" dugaan tidak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dan dugaan kejahatan Koorporasi lainnya.


Tindakan dan sangsi atas kejahatan dan pelanggaran hukum di Indonesia ini tentu bukan saja hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) akan tetapi tentu saja juga dapat berlaku bagi siapa saja yang berusaha dan berada di Indonesia termasuk kepada para Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan kejahatan dan pelanggaran hukum.


" Oleh sebab itu kami meminta agar dugaan konspirasi dan kejahatan Koorporasi "Warung - warung dalam toko" milik entitas rasis oknum warga Korea Selatan yang telah puluhan tahun mencengkram bisnis di Krakatau Posco itu mohon untuk dapat di ungkap untuk memastikan agar bangsa ini tidak di rugikan seperti zaman penjajahan koorporasi yang dilakukan oleh semodel "Vereenigde Oost-Indische Compagnie," VOC Belanda Atau juga dikenal sebagai " Ducth east India company" dalam bentuk penjajahan ekonomi cara baru melalui system perusahaan " Company".Pungkas nya