CILEGON, MINUTS ONLINE – Dugaan penipuan berkedok pengadaan proyek kembali mencuat di Kota Cilegon. Seorang warga Temu Putih bernama Munawar mengaku mengalami kerugian sekitar Rp20 juta setelah dijanjikan sebuah proyek pengadaan oleh seseorang bernama Habibullah, yang disebut bekerja di Kelurahan Purwakarta. Namun setelah dana diserahkan, proyek yang dijanjikan hingga kini diduga tidak pernah ada alias fiktif.
Kasus ini menambah daftar persoalan yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pelayanan publik. Dana puluhan juta rupiah telah digelontorkan korban dengan harapan memperoleh pekerjaan pengadaan, namun yang didapat justru ketidakjelasan, janji kosong, dan dugaan penipuan terang-terangan.
Kuasa pendamping korban, Moch Mulyadi, S.H., menyatakan pihaknya malam ini secara resmi akan melaporkan perkara tersebut ke aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dibiarkan menguap begitu saja, apalagi jika benar membawa nama pegawai kelurahan untuk meyakinkan korban.
“Kalau seseorang menjanjikan proyek, meminta uang, lalu proyeknya tidak pernah ada, maka patut diduga itu penipuan. Kami akan dampingi korban membuat laporan resmi dan mendorong perkara ini sampai tuntas,” tegas Moch Mulyadi.
Munawar selaku korban berharap kasus ini benar-benar diproses hingga tingkat pengadilan. Ia juga menuntut pengembalian kerugian materiil maupun immateriil atas kerugian yang dialaminya. Menurutnya, uang Rp20 juta bukan angka kecil bagi masyarakat kecil yang bekerja keras mencari nafkah.
“Saya berharap kalau sudah dilaporkan, proses hukum berjalan sampai pengadilan. Saya minta keadilan dan ganti rugi atas kerugian yang saya alami,” ujar Munawar.
Korban juga berharap Plt Lurah Purwakarta, Iwa Sugriwa, turun tangan memediasi persoalan ini dan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait dugaan ulah bawahannya. Sebab jika benar pelaku menggunakan identitas atau jabatan di kelurahan untuk meyakinkan korban, maka hal itu menjadi tamparan keras bagi wibawa pemerintahan kelurahan.
Publik kini menyoroti keras Kelurahan Purwakarta. Jangan sampai kantor pelayanan masyarakat justru tercoreng karena ulah oknum yang diduga menjual nama jabatan demi keuntungan pribadi. Jika pimpinan wilayah diam dan tidak bertindak, maka masyarakat berhak mempertanyakan apakah pengawasan internal memang lemah atau sengaja dibiarkan.
Sorotan juga tertuju kepada Kepolisian Cilegon. Masyarakat menunggu keberanian aparat untuk bertindak cepat dan profesional. Jangan sampai laporan seperti ini hanya berakhir di meja penerimaan pengaduan tanpa tindak lanjut jelas. Jika kasus dengan nilai kerugian nyata dan dugaan modus terang saja lamban ditangani, lalu bagaimana masyarakat bisa percaya hukum hadir melindungi rakyat kecil?
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pemerintah kelurahan dan penegak hukum di Kota Cilegon. Warga menanti, apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau kembali kalah oleh kekuasaan, kedekatan, dan pembiaran.

