CILEGON,-MINUTS ONLINE----PT.Candra Asri Pasific (CAP) itu perusahan Tbk dan investor besar , jangan ada kesan melindungi Badan Usaha Konstruksi Asing (BUJKA) seperti China Chengda Engineering Co.Ld. (Chenda) dan beberapa gerbong perusahan asing asal China lainnya jika melakukan pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia.
Hal itu di nyatakan oleh Mumu (Ali Mujahidin) mantan Ketua Kadin Kota Cilegon yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Al Khairiyah dalam menyikapi dominasi Kontraktor Asing asal Cina pada Projek (CAA).
Menurut Mumu setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara itu telah diatur dengan baik regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga siapapun harus tunduk dan patuh terhadap aturan, termasuk tentang pelaksana dan pelaksanaan jasa konstruksi.
Kita mendukung bahwa pembangunan Projek (CAA) itu bagian dari investasi Projek Strategis Nasional (PSN), akan tetapi (PSN) itu hanya merupakan bagian dari Peraturan Presiden dan tentu ada aturan Undang-Undang yang berada di atasnya dan tidak akan bertentangan tapi harus di patuhi, termasuk oleh kontraktor asing seperti (Chenda) dan gerbong subkontraktor bawaanya asal China.
Keberadaan Konstruksi Asing seperti (Chenda) dan gerbong kontraktor asal cina yang di bawa (Chenda) itu
dalam aturan Undang-Undang di sebut sebagai Badan usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) yang harus tunduk dan patuh terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Negara telah mengatur syarat (BUJKA) seperti (Chenda) dan gerbong kontraktor asing itu antara lain dengan (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ; (PP);Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ; (PP) No. 22 Tahun 2020 yang kemudian diubah dengan (PP) No. 14 Tahun 2021, mengatur lebih rinci tentang pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi ; (PM-PU) Nomor 10/PRT/M/2014 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan (BUJKA) ; Peraturan (BKPM), No. 4 Tahun 2021, yang mengatur perizinan berusaha dan fasilitas penanaman modal terkait (BUJKA).
Peraturan Menteri PUPR No. 08/2022, BUJKA wajib memiliki (SBU), sampai
(UU( Cipta Kerja, atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, (Omnibus Law).
Jadi (CAP) sebagai investor besar, dan Projek (CAA) sebagai bagian dari (PSN) tidak boleh melindungi pelanggaran hukum baik yang dilakukan oleh pihak kontraktor asing sekalipun atau (BUJKA) misalkan seperti (Chengda) dan gerbong subkontraktor asing bawaan (Chenda) lainnya , apabila melakukan pelanggaran aturan hukum dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.
Sebagai contoh soal (PSN) pada projek (PIK2) di Tangerang yang belakangan heboh , meskipun itu (PSN) jika ternyata ada persoalan pelanggaran hukum dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di dalamnya , itu buktinya menteri (ATR- BPN) bisa mencabut 50 (HGB) dan (SHM) yang di anggap melanggar hukum dan undang-undang.
Adapun soal jasa konstruksi tentu ada undang-undang lain sebagaimana saya sebutkan tentang syarat kontraktor asing (BUJKA) yang berlaku baik bagi (Chenda) maupun gerbong subkontraktor asing asal Cina lainnya.
Tidak boleh juga karena berlindung dibawah naungan (PSN) misalkan (Chenda) dan gerbong subkontraktor asal cina lainnya ugal-ugalan karena melanggar berbagai aturan Undang-undang , dan yang kita tau kalau (CAP) nya itu memang Investor dalam Projek (PSN), tapi kalau (Chenda) dan gerbong subkontraktor Cina bawaan (Chenda) itu hanya "Kontraktor" biasa saja yang melekat padanya aturan hukum dan undang-undang tentang pelaksana dan pelaksanaan jasa konstruksi.
"Ya...sekedar saran saja, agar (CAP) jangan ada kesan melindungi kontraktor asing (BUJKA) apabila (Chenda) dan gerbong subkontraktor asing asal China lainnya jelas melakukan pelanggaran hukum," karena pelanggaran hukum bisa saja bergeser pada potensi kejahatan, dan apa iya perusahaan sebesar (CAP) yang sudah Tbk dan perusahan tajir seasia tenggara mau melindungi kejahatan ?", Jadi saya kira perlu tentang makna "keseimbangan". Pungkasnya