ISTRI " YN " ASN SATPOL-PP CILEGON INISIAL " J " DIDUGA INTIMIDASI WARGA AGAR TIDAK PINDAH DARI LINK LAPAK ‎ ‎

Mahsus Chanel
By -

 


‎CILEGON,-MINUTS ONLINE --- Salah Satu Istri dari Oknum Pegawai ASN di pemerintahan kota Cilegon yang berdinas di SATPOL-PP Cilegon Diduga telah melakukan tindak pidana penyerobotan lahan yang bukan milik sendiri.

‎Pasalnya, inisial (J) yang merupakan istri dari Oknum Anggota SATPOL-PP berinisial (YN) ini diduga mengintimidasi dan diduga menyebarkan berita hoax kepada warga agar tidak pindah dengan mengatakan kepada warga bahwa kegiatan Pengosongan Lahan di Link Lapak, Kelurahan Sukmajaya tersebut tidak jadi.

‎Hal tersebut disampaikan oleh Deni Juweni Sebagai Penerima Kuasa Pengosongan lahan  milik Hartono diwilayah Lingkungan lapak , kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang ,kota Cilegon.

‎"Ada laporan yang masuk bahwa istri dari salah satu ASN di SATPOL-PP kota Cilegon inisial " J " yang berkeliling menemui warga dan mengintimidasi kepada warga untuk tidak mengosongkan lahan yang mereka huni puluhan tahun dengan alasan penggusuran tidak jadi," Ujar Deni Juweni.

‎Ia menambahkan tindakan ini sudah melanggar dan melawan hukum dengan sengaja menghasud masyarakat dengan tindakan yang tidak baik, Deni Juweni pun sudah ambil langkah tegas dengan melaporkan istri dari ASN pol PP tersebut ke pihak berwajib.

‎Sebagaimana yang dimaksud dalam Kitab undang undang hukum pidana barang siapa yang Menghasut orang untuk melakukan tindak pidana tentu merupakan sebuah perbuatan pidana, sebagaimana diatur pada Pasal 160 KUHP lama atau Pasal 246 UU 1/2023 tentang KUHP baru

‎Hukuman bagi pelaku tindak pidana penghasutan diatur dalam Pasal 160 KUHP dan Pasal 246 KUHP baru. Pasal 160 KUHP mengatur pidana penjara paling lama 6 tahun, sedangkan Pasal 246 KUHP baru mengatur pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

‎Bukan hanya itu saja ia juga dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang bukan miliknya.

‎"Menurut undang-undang, Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 502 UU 1/2023 (KUHP baru), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta. 

‎Selain itu, Pasal 2 UU 51/Prp/1960 juga melarang pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya. Tindakan menguasai, menjual, menyewakan, atau memanfaatkan lahan milik orang lain tanpa izin dianggap sebagai penyerobotan tanah.

‎Pasal 385 KUHP: Mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tanah dan ancaman pidananya. Pasal 502 UU 1/2023 (KUHP Baru): Menggantikan dan memperbarui ketentuan pidana dalam KUHP lama terkait penyerobotan tanah. Pasal 2 UU 51/Prp/1960: Melarang pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak.

‎Ketum Cilegon Education Watch , H.Deni Juweni selaku pemegang surat kuasa pengkosongan lahan dengan nomor surat kuasa:27-NOT-PPAT/IX-2024 Dasar dari nomor kuasa: NO.029.SP.09/2022 memberikan himbauan kepada warga sekitar lahan untuk segera di kosongkan.

‎"Kepada seluruh masyarakat atau warga yang masih menempati di lahan tersebut agar sesegera mungkin untuk meninggalkan lahan tersebut, dan bagi warga yang ingin mengkonfirmasi untuk mendapatkan uang kompensasi kerohiman kami masih terbuka untuk memberikan kepada setiap warga yang memiliki tempat tinggal di lahan tersebut," Ujar nya.

‎Perlu di ketahui juga bahwa hingga Tanggal 01 Agustus 2025 ini proses pengomposan lahan ini sudah mencapai 70% Dan Mayoritas dari mereka sudah meninggalkan lokasi tersebut dan membongkar tempat tinggal nya secara mandiri.

‎"Alhamdulillah mereka dengan sukarela sudah balik ke kampung halamannya dan mereka juga paham bahwa mereka menempati lahan tersebut tidak mempunyai bukti kuat," jelas nya.

‎Deni juweni juga tidak ambil pusing bagi mereka yang masih tetap bertahan dilokasi lapak, karena pihak nya sudah menyerahkan data warga yang secara terang-terangan menolak untuk berpindah lokasi dari lahan tersebut.

‎"Pro kontra dalam pengosongan lahan itu sudah biasa,jika mereka kekeh ya kita adu data ajah, coba ajah salah satu dasar mereka masih tetap bertahan apa, apakah mereka punya sertifikat? Kan mayoritas mereka enggan pindah itu minta uang kerohiman nya lebih gede, kalau pengen dapat gede mah gampang, beli ajah tanah yang resmi, ini sudah dikasih tempat, malah ga tau diri," Tegas nya.

‎Sementara itu, YN saat bersilaturahmi di kediaman H.Deni Juweni menyampaikan bahwa permohonan maaf,tanpa disuruhpun saya siap pindah dari lokasi tersebut ,namun untuk istri saya kalaupun kekeh ngga mau pindah saya tidak tanggung jawab kalaupun dilaporkan kepihak berwajib.

‎" Saya sadar diri dan saya mengucapkan terima kasih dan permohonan maaf,tapi untuk hal lain mengenai istri saya jika masih kekeh ,saya angkat tangan," Tutur nya

‎Sementara itu PLT kepala dinas kota Cilegon Tunggul Fernando saat dikonfirmasi mengatakan " Lanjutkan kang,Saya dukung," Ucap Nya via WhatsApp .pungkas nya ( red/)