CILEGON,-MINUTS ONLINE -----China Chengda Engineering CO.,LTD." (Chengda) sebagai Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJKA) diduga banyak lakukan pelanggaran hukum. Hal ini disampaikan oleh Dekan Fakultas Teknik Industri Universitas Al-Khairiyah Juju Adiwikarta (H.Juju).Selasa,20/05/25.
Menurut Akademisi yang dikenal dengan panggilan H.Juju ini bahwa Di Kec.Citangkil, Kota Cilegon saat ini tengah dilakukan kegiatan pembangunan Projek Strategis Nasional (PSN) melalui kegiatan investasi Pembangunan pabrik Petrokimia Candra Asri Alkali (CAA) pengembangan dari pabrik Petrokimia PT.Candra Asri Pasific (CAP).
Pembangunan pabrik (CAA) tersebut saat ini dikerjakan oleh kontraktor asing asal (cina) yaitu "China Chengda Engineering CO.,LTD." (Chengda) dimana dalam aturan hukum dan ketentuan Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebut sebagai Badan Usaha Jasa Kontraktor Asing (BUJKA).
Setiap kegiatan investasi termasuk pelaksanaan jasa konstruksi semua harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku , baik atas nama Investasi (PSN) apalagi hanya sekedar pelaksana jasa konstruksi kontraktor asing (BUJKN) asal (cina) itu.
(Chengda) Sebagai (BUJKA) diduga banyak melakukan pelanggaran aturan terutama dalam memenuhi syarat sebagai (BUJKA) dan syarat-syarat untuk melaksanakan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia , termasuk dalam melaksanakan pembangunan pabrik (CAA) milik (CAP).
Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh (Chengda) sebagai (BUJKN) antara lain bahwa (Chengda) diduga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia yang sesuai ketentuan ada diduga tidak memiliki syarat-syarat sah yang harus di penuhi untuk memiliki kantor perwakilan di Indonesia, harus mengangkat Direktur Perwakilan Harus Warga Negara Indonesia (WNI), dan harus membuat badan hukum (PT) yang sahamnya maksimal 70% bagi modal asing kontraktor asia tenggara dan 76 % bagi diluar Asean.
Dengan demikian (Chengda) diduga jelas melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
Selain itu (Chengda) juga dan subkontraktor serta mitra lokalnya tidak boleh melanggar ketentuan tentang syarat kualifikasi dan klasifikasi yang telah di tetapkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) baik itu berkaitan dengan syarat Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan (KBLI) yang sesuai baik bagi ( Chengda) itu sendiri atau bagi subkontraktor atau mitra lokal (Chengda) dalam melaksanakan jasa kontruksi pembangunan pabrik (CAA).
Masih banyak dugaan pelanggaran hukum dan ketentuan yang diduga dilakukan (Chengda) dan subkontraktornya dalam pelaksanaan jasa konstruksi proses pembangunan pabrik (CAA) dengan demikian maka warga masyarakat atau masyarakat jasa konstruksi dapat melakukan pengawasan ketat dan boleh melakukan gugatan Hukum ke Pengadilan atas berbagai dugaan pelanggaran hukum yang berimplikasi pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Negara ini telah membuat , dan menata segala ketentuan dan aturan perundang-undangan sehingga atas nama apapun baik itu (PSN) atau pelaksanaan jasa konstruksi asing yang dilaksanakan oleh kontraktor asing (BUJKA) secara tegas saya nyatakan "harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku "tanpa kecuali'.
Selain itu (Chengda) dalam melaksanakan projeknya tidak boleh juga sembarangan melakukan pengerahan tenaga asing asal (cina) tanpa aturan, dan perlu diingat bahwa masyarakat Kota Cilegon sendiri masih banyak pengangguran dan Kota Cilegon masih berada pada tingkat pengangguran tertinggi di Provinsi Banten.
Oleh sebab itu saya himbau sekali lagi kepada warga masyarakat khususnya masyarakat jasa konstruksi , jika kontraktor asing seperti (Chengda) banyak melakukan perbuatan melawan hukum , lakukan gugatan hukum ke Pengadilan tidak boleh ada cara-cara kekerasan atau premanisme, karena negara kita adalah negara hukum, dan setiap negara berhak melakukan upaya hukum, termasuk upaya hukum melalui pengadilan," pungkas nya