SERANG MINUTS ONLINE – Aliansi Kajian Monitoring Banten menyoroti dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari APBD Kabupaten Serang.
Sorotan tersebut disampaikan sehubungan dengan hasil telaah dan analisis terhadap penggunaan anggaran pada Bapenda Kabupaten Serang, yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Prayudha selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, pada Rabu, 15 April 2025, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan tersebut.
“Berdasarkan hasil analisis kami, terdapat sejumlah kegiatan pemeliharaan yang diduga tidak sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, terdapat beberapa kegiatan pemeliharaan Tahun Anggaran 2025 yang menjadi sorotan, di antaranya:
•Nama Paket: Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar – Alat Studio – Peralatan Studio Gambar
•Uraian Pekerjaan: Pemeliharaan Papan Reklame
•Satuan Kerja: Bapenda Kabupaten Serang
•Nilai Pagu: Rp 30.000.000
•Jenis Pengadaan: Jasa Lainnya
•Tahun Anggaran: 2025
•Nama Paket: Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung – Bangunan Gedung Tempat Kerja – Bangunan Gedung Kantor
•Uraian Pekerjaan:[A] Pemeliharaan Gedung Kantor [B] Pemeliharaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya [C] Utilitas – Pemeliharaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
•Satuan Kerja: Bapenda Kabupaten Serang
•Nilai Pagu: Rp 117.892.644
•Jenis Pengadaan: Jasa Lainnya
•Tahun Anggaran: 2025
•Nama Paket: Belanja Pemeliharaan Aset Tidak Berwujud – Software
•Uraian Pekerjaan: Pengembangan Dashboard SIP-PAD
•Satuan Kerja: Bapenda Kabupaten Serang
•Nilai Pagu: Rp 100.000.000
•Tahun Anggaran: 2025
•Nama Paket: Belanja Pemeliharaan Alat Besar – Alat Bantu – Electric Generating Set.
•Uraian Pekerjaan: Pemeliharaan Sarana Kantor
Satuan Kerja: Bapenda Kabupaten Serang
•Nilai Pagu: Rp 17.280.000
•Tahun Anggaran: 2025
Prayudha mengungkapkan adanya dugaan mark up anggaran pada beberapa paket pekerjaan tersebut.
“Kami menduga adanya mark up anggaran pada beberapa paket pekerjaan pemeliharaan yang tidak sebanding dengan nilai anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025,” tegasnya.
Ia juga menambahkan adanya dugaan penyelewengan anggaran serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan dengan kondisi di lapangan, yang berpotensi menimbulkan pemborosan hingga penyimpangan anggaran daerah.
“Kami melihat adanya potensi pemborosan dan dugaan penyimpangan anggaran, serta ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis dengan kondisi riil di lapangan,” tambahnya.
Kami akan mengadakan aksi unjuk rasa meminta kepada Kepala Bapenda Kabupaten Serang memberikan klarifikasi secara terbuka dan transparan kepada publik.
Meminta Inspektorat Kabupaten Serang segera melakukan audit investigatif terhadap kegiatan pemeliharaan tersebut.
Mendesak Kejaksaan Negeri Serang untuk turun tangan dan mengusut dugaan penyimpangan hingga tuntas.
Meminta keterbukaan dokumen anggaran, termasuk RAB, kontrak kerja, dan laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Mendesak Bupati Serang untuk memberikan sanksi tegas, termasuk pencopotan Kepala Bapenda Kabupaten Serang apabila terbukti adanya pelanggaran atau penyimpangan anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (*/Red)

