Di Duga Tempat Hiburan Malam di Cilegon Langgar Aturan Jam Operasional,Ketum LSm BMPP dan Cilegon Education Watch ( CEW ) Deni juweni : Satpol PP Harus Tindak Tegas Dan Tutup THM yang Langgar Aturan

Mahsus Chanel
By -


CILEGON,-MINUTS ONLINE----- Sepanjang jalur kawasan mulai dari merak, Jalan lingkar selatan hingga jalur Kota Cilegon kini dikenal sebagai salah satu pusat hiburan malam yang semakin ramai dikunjungi setiap harinya. Sejumlah tempat karaoke, hingga Diskotik yang baru dibuka menjadi magnet utama bagi para pengunjung, baik dari dalam kota maupun luar daerah.


Namun ditengah maraknya tempat hiburan malam ini masih terdapat pelanggaran yang di labrak oleh pengelola hiburan malam ini salah satu nya jam operasional.


Hal ini mendapat sorotan dari ketua umum LSM BMPP sekaligus sebagai ketua Cilegon Education Watch ( CEW ) H.Deni juweni.


Diketahui, Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas hiburan malam sepanjang kota Cilegon ini berlangsung hingga subuh , meskipun hal ini bertentangan dengan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Cilegon.


" Kami atas nama lembaga meminta walikota Cilegon dan juga Satpol PP Harus Tindak Tegas atas pelanggaran ini, Jangan Sampai Pelanggaran Yang sudah jelas nyata malah seolah olah dibiarkan," Ujar nya


Semakin kesini menurut nya hiburan malam dikota cilegon ini semakin menjamur dan dibiarkan seolah olah perda di Cilegon hanya formalitas semata yang tidak ada artinya.


" Bukannya Berkurang tapi malah banyak dan menjamur tempat hiburan malam ini,semakin merajalela," Tegas nya


Mayoritas Tempat Hiburan malam yang berada di kota Cilegon semua nya melanggar dan Diduga meLanggar Tiga Perda, Keberadaan tempat hiburan malam di kawasan Cilegon diduga telah melanggar sedikitnya tiga regulasi daerah, yakni:


Perda Nomor 5 Tahun 2001

Mengatur tentang larangan peredaran minuman keras, pelanggaran kesusilaan, perjudian, dan penyalahgunaan narkotika serta zat adiktif lainnya.




Perda Nomor 2 Tahun 2003

Mengatur perizinan penyelenggaraan hiburan, termasuk pembatasan jam operasional tempat hiburan malam. Namun, banyak tempat hiburan di Cilegon yang beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan.


Perda Nomor 3 Tahun 2013

Mengatur tentang pajak hiburan. Dugaan ketidaksesuaian pelaporan dan pembayaran pajak oleh pengelola tempat hiburan menjadi persoalan yang perlu ditindaklanjuti oleh Bapenda dan Inspektorat.


" Pengawasan yang Lemah, Potensi Pelanggaran Luas, Situasi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari aparat terkait, terutama Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Bapenda Kota Cilegon," Tambah nya


 Keberadaan tempat hiburan malam tanpa izin lengkap, serta operasional di luar jam yang diizinkan, dapat memicu pelanggaran yang lebih serius. Termasuk di antaranya potensi tindak pidana ringan, penyalahgunaan narkoba, hingga praktik prostitusi terselubung," pungkas nya