CILEGON, MINUTS ONLINE — Kesabaran warga Temu Putih, Munawar, akhirnya habis. Setelah bertahun-tahun merasa dipermainkan dengan janji proyek yang tak pernah ada, ia resmi menempuh jalur hukum. Laporan dugaan penipuan berkedok proyek pengadaan itu telah masuk ke aparat penegak hukum pada 04 Mei 2026, lengkap dengan bukti dan surat tanda penerimaan laporan.
Kasus ini bermula dari janji seseorang bernama Habibullah yang disebut-sebut pegawai di Kelurahan Purwakarta. Korban diminta menyerahkan sejumlah dana dengan iming-iming proyek pengadaan. Namun hingga kini, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,bahkan kuat diduga tidak pernah ada sejak awal.
Yang menjadi sorotan tajam, persoalan ini tidak terjadi dalam waktu singkat. Korban mengaku telah berulang kali meminta pertanggungjawaban, namun yang didapat hanya janji kosong dan pengingkaran berulang.
“Saya sudah terlalu lama menunggu. Sekarang saya minta ini segera ditindaklanjuti. Jangan sampai hukum lambat hanya karena korban orang kecil,” tegas Munawar.
Kuasa hukum korban, BHY.S.H,M.H menyatakan tidak akan memberi ruang bagi kasus ini untuk mandek.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Ini bukan sekadar dugaan penipuan, tapi soal bagaimana hukum hadir atau justru absen saat masyarakat dirugikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum korban, Moch Mulyadi, S.H., secara tegas menyoroti peran dan tanggung jawab pimpinan wilayah. Menurutnya, jika benar nama atau jabatan di lingkungan kelurahan digunakan untuk meyakinkan korban, maka lurah tidak bisa sekadar diam.
“Jangan cuci tangan. Dalam konteks ini, lurah harus bertanggung jawab secara moral dan administratif. Ini terjadi bukan di ruang kosong, tapi membawa nama institusi. Kalau dibiarkan, ini preseden buruk,” tegas Mulyadi.
Ia juga menambahkan bahwa pembiaran hanya akan memperkuat kesan lemahnya pengawasan internal.
“Kalau bertahun-tahun korban dirugikan dan tidak ada penyelesaian, publik berhak bertanya: di mana fungsi kontrol dan pengawasan?” lanjutnya.
Sorotan kini juga mengarah ke aparat penegak hukum. Laporan sudah masuk, bukti sudah diserahkan,jadi tidak ada alasan untuk menunda.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan oleh pihak kelurahan. (*/Red).
Jika kasus dengan nilai kerugian jelas dan pola dugaan yang terang saja masih lamban ditangani, maka wajar publik mempertanyakan keseriusan penegakan hukum. Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti sebagai arsip tanpa ujung.
Kasus ini bukan lagi soal nominal tapi berbicara tentang kerugian immateriil yang selama ini korban di rugikan . Ini tentang keberanian institusi untuk bersih dan ketegasan hukum untuk tidak tebang pilih.

