KTI untung 100 M, PAD Kab Serang 2,5 M Per/Tahun , BUMD Perlu Ambil Alih Pengelolaan Air Rawa Danau

Mahsus Chanel
By -






CILEGON,-MINUTS ONLINE ----Ketua Pengurus Besar (PB) H.Ali Mujahdin (Mumu) menyarankan Bupati Kab.Serang Ibu Hj.Rahmatu Zakiyah untuk membentuk BUMD/anak perusahan BUMD Kab.Serang yang dapat mengelola air rawa danau dan air

dari wilayah pesauran yang berada dalam diwilayah Kab.Serang dan selama ini dikelola oleh PT.Krakatau Tirta Industri (PT.KTI).


Dasar pertimbangannya antara lain sebagai berikut ;


Pertama : Kab.Serang perlu meningkatkan PAD nya , mengingat PAD yang saat ini sekitar 1,1 Trilyun diharapkan dapat terus meningkat mengingat jumlah penduduk Kab.Serang yang telah mencapai sekitar 1,8 Juta dengan wilayah yang lumayan cukup luas , sehingga peningkatan PAD merupakan salah satu hal penting bagi kepentingan pembangunan Kab.Serang 


Kedua : Dari air rawa danau yang berada di Kab.Serang pemerintah hanya mendapatkan PAD 2,5 M, Per/tahun , sementara PT.Krakatau Tirta Industri bisa mendapatkan keuntungan dari jualan air hingga mencapai 100 Milyar Per/tahun dan saham (PT.KTI) saat ini bukan milik BUMN seluruhnya lagi karna 49% saham (PT.KTI) sudah dimiliki pihak swasta , yang artinya keuntungan dari pengelola dan bisnis dagang air dari sumber daya alam di Kab Serang sudah tidak lagi sepenuhnya menjadi hak negara.


Ketiga ; Cagar Alam Rawa Danau (CARD) memang berada di bawah pengelolaan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, .dengan luas kawasan 3.542,70 Ha yang dilindungi sebagai hutan rawa pegunungan mencakup wilayah di tiga kecamatan (Padarincang, Pabuaran, Mancak) , tapi air dirawat danau dan sekitarnya itu dihasilkan dari Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia di Wilayah Kab. serang, sehingga berdasarkan peraturan hukum dan perundang undangan yang berlaku pemerintah Daerah melalui BUMD /anak perusahan sangat dibolehkan mengelola sumber daya air tersebut.



Keempat ; BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelola sumber daya air di daerah, dan kewenangan ini didasarkan pada prinsip bahwa air dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat, (bukan swasta) dan pemerintah daerah sangat boleh dan berhak menunjuk BUMD sebagai operator utamanya. Landasan Hukumnya jelas diatur oleh UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) bahwa : "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara (bukan swasta) dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Selain itu (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juga mengatur pengelolaan sumber daya air (permukaan dan air tanah) oleh pemerintah pusat/daerah.(UU) ini menekankan bahwa pengelolaan air untuk kebutuhan pokok rakyat diprioritaskan bagi BUMN/BUMD. Selain itu 

(UU( Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: juga Menegaskan kewenangan daerah dalam mengelola sumber daya alam, termasuk air, melalui BUMD.

Peraturan Pemerintah (PP) PelaksanaPP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah: Mengatur pendirian, tata kelola, dan operasional BUMD, termasuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM).

Dalam implementasinya (PP) Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air: Mengatur tata cara perizinan pengusahaan air oleh BUMD/BUMN.(PP) Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM): Mengatur kewajiban BUMD dalam menyelenggarakan pelayanan air minum bagi masyarakat, Kemudian Peraturan Menteri dan Aturan Teknis (Update Terbaru)Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum: Ini adalah pedoman teknis terbaru untuk pengelolaan PUDAM, menggantikan peraturan sebelumnya, untuk memastikan profesionalisme BUMD air minum ; Permen PUPR No. 1/PRT/M/2016: Tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air. Bahkan lebih daripada itu 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Memberi kewenangan desa mengelola aset/potensi air, dan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa: Landasan BUMDes sebagai badan hukum untuk mengelola air bersih/PAMSIMAS.Kesimpulan: BUMD (dalam bentuk PUDAM/Perseroda) adalah entitas resmi yang diamanatkan undang-undang untuk mengelola sumber daya air daerah, dengan syarat memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pokok air minum masyarakat.


Kelima ; Masyarakat Kab.Serang berhak melalui pemerintah daerah (BUMD) untuk mengelola hingga mendapatkan keuntungan dan manfaat dari Sumber Daya Alam (SDA) yang manfaatnya dan keuntungannya bagi pembangunan masyarakat dan daerah Kab.Serang.


Dengan demikian kami mendukung apabila Bupati Kab Serang dan DPRD segera bersama memperjuangkan agar (BUMD) Kab. Serang dapat segera mengelola air Rawa Danau sebagai SDA yang ada di Kab.Serang sehingga dapat meningkatkan PAD bagi percepatan pembangunan Kab.Serang.


Selain itu kami juga meminta Cabang -Cabang Al Khairiyah yanh berada diwilayah Kab.Serang dan terutama yang berada di wilayah Palka, agar bergerak memberikan dukungan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah untuk dapat segera mengambil alih pengelolaan sumber daya Air yang ada di Kab Serang untuk kepentingan pembangunan masyarakat 


" Apa iya masyarakat Kab.Serang rela hanya mendapatkan PAD dari air Rawa Danau 2,5 M sedangkan pihak (PT.KTI) yan didalamnya terdapat 45% saham swasta, bisa untung jualan air hingga 100 Milyar per/tahun.,Ucap nya


Hukum dan (UU) jelas memperbolehkan hal itu. Jadi kami mengajak masyarakat untuk mendukung pemerintah Daerah , DPRD agar air rawa danau di kelola (BUMD) dan kami juga mengajak komponen masyarakat Kab Serang untuk bergerak mendukung dan memperjuangkan bersama sama .

Tags: