Silmi Karim Tertangkap KPK,Tokoh Muda Cilegon Sayyid Alif Ramadhan Minta KPK Ungkap Juga Dugaan Rekayasa Korupsi penjualan PT.KTI dan KDL Yang diJual dengan Sangat Murah

Mahsus Chanel
By -


‎CILEGON,'-minuts online ---Silmi Karim Eks Salah satu petinggi di perusahaan terbesar dikota cilegon kini tengah menjadi sorotan dunia pasal nya nama yang tertera dalam kasus dugaan korupsi itu menjadi perbincangan yang panas ditengah masyarakat ,halanini Mengejutkan publik sehingga mendapatkan perhatian khusus dari Salah Satu Tokoh muda  Cilegon  Sayyid Alif Ramadhan Pria yang akrab dipanggil Alif saat dikonfirmasi media ,Senin 8 Juni 2026.

‎Alif meminta agar kasus dugaan korupsi yang melibatkan silmi Karim ini terus diusut samapi akar akar nya ,ia Juga Minta KPK  ungkap Dugaan rekayasa Korupsi Penjualan Murah (PT.KTI) dan (PT.KDL) 3,25 Trilyun  serta Ungkap Penyerahan Pabrik HSM 2 milik (BUMN) kepada (JV) Krakatau Posco Saat Silmy Karim  Rangkap - RangkapJabatan Dirut Kras dan Komisaris (JV).Krakatau Posco.

‎Hebohkan penangkapan Silmi Karim  atas dugaan pemerasan ijin tinggal Warga Negara Asing (WNA) oleh KPK yang saat ini tengah menggegerkan publik  mendapatkan reaksi dan tanggapan juga dari Salah Satu Tokoh Muda Cilegon Sayyid Alif Ramadhan (Alif).

‎Yang mengejutkan dari pernyataan Alif selain dirinya menyatakan dukungan kepada ICW yang meminta agar KPK menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap perkara hukum  Silmi Karim.

‎" Saya minta KPK tetapkan pasal Tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) ,- ucap Alif

‎Alif juga meminta  KPK  untuk dapat mengungkap Dugaan Korupsi Penjualan Murah PT.KTI dan PT.KDL yang hanya dijual dengan harga  3,25 Trilyun kepada pihak swasta. Proses penjualan (grup) BUMN tersebut  diduga penuh rekayasa. Selain soal penjualan (grup) BUMN , Alif juga meminta KPK untuk mengungkap persoalan penyerahan (Pabrik HSM 2) milik BUMN Kras kepada perusahan swasta (JV) Krakatau Posco dengan alasan untuk penambahan saham Kras yang semula 30% menjadi 50% di perusahaan swasta (JV) Krakatau Posco tersebut.

‎" Saya juga cek juga penjualan perusahaan PT.KTI dan PT.KDL yang dijual secara murah," Tegas nya

‎Padahal (JV) Krakatau Posco bukan anak perusahan (Grup) Kras, tapi hanya sebagai perusahan patungan saham (Joint Venture) yang sejak berdiri  hingga saat ini mengaku selalu merugi hingga tidak pernah dapat memberikan /membagikan Devident hasil usaha (JV) nya kepada Kras sejak awal berdiri dan bekerjasama (JV).

‎Penjualan saham PT.KTI dan PT.KDL  kepada pihak swasta yang diduga dijual dengan harga yang sangat murah dan tidak wajar tersebut , kemudian soal penyerahan Pabrik HSM 2 yang semula merupakan asat milik BUMN Kras lalu di serahkan kepada (JV) Krakatau Posco tersebut, justru terjadi saat Silmy Karim berada dalam posisi merangkap-rangkap jabatan sebagai Direktur Utama Kras dan dalam waktu yang bersamaan Silmi Karim juga menjabat sebagai Komisaris (JV) Krakatau Posco.

‎Atas penjualan saham PT.KTI 49%. dan Penjualan saham PT.KDL 70% yang diduga sudah melalui rekayasa Downgrade dari status anak menjadi cucu induk perusahaan tersebut, Kras hanya mendapatkan dana segar 3,25 Trilyun. Sementara dari penyerahan pabrik HSM 2 milik BUMN Kras kepada (JV) Krakatau Posco tersebut, Kras seolah-olah mendapatksn peningkatan nilai saham pada (JV) Krakatau Posco dari 30% menjadi 50%. 

‎Selain modus dan alasan yang diduga untuk meningkatkan sahamnya , Kras saat itu juga mendapatkan dana segar dari (JV) Krakatau Posco hanya 100.000 USD namun hingga saat ini juga entah kemana larinya dana segar 100.000 USD tersebut.

‎" Anehnya sudah tau (JV) Krakatau Posco itu diduga sejak berdiri (JV) selalu merugi dan tidak pernah membagikan Devident kepada Kras, malah jumlah saham  Kras ditambah dengan cara menyerahkan aset kekayaanya," Ungkap nya

‎Bahkan sejak saham Kras di Krakatau Posco sudah meningkat dari 30% menjadi 50% tersebut faktanya  tetap saja Kras diduga tidak pernah mendapatkan Devident dari (JV) Krakatau Posco hingga saat ini dan (JV) Krakatau Posco itu bukan sebagai anak perusahan (Grup) tapi hanya sebagai perusahan swasta yang didalamnya terdapat saham BUMN Kras untuk (JV).

‎Dugaan desain rekayasa terhadap penjualan PT.KTI dan PT.KDL yang  di (Downgrade ) oleh Silmi Karim saat itu adalah menurunkan status PT.KTI dan PT.KDL yang sebelum sahamnya dijual kepada pihak swasta untuk dugaan modus serta tujuan drama agar penjualan saham (grup) bisa dilakukan dengan harga yang sangat murah dan tidak wajar,  kemudian agar tidak masuk dalam pantauan pengawasan BPK dan BPKP langsung dan ; agar terhindar dari kewajiban setor hasil penjualan (grup) kepada Negara yang seharusnya disetorkan terlebih dahulu melalui Kas Kementrian Keuangan RI.

‎Jika mengacu pada ketentuan hukum penjualan grup yang berstatus anak perusahan , dana hasil penjualan PT.KTI dan PT.KDL 3,25 Trilyun tesebut seharusnya tidak boleh digunakan langsung oleh Kras tapi harus di setorkan dulu kepada Negara melalui Kas Mentri keuangan RI. Akan tetapi karna yang dijual bukan lagi anak , tapi sudah di downgrade menjadi cucu perusahan, maka Silmi Karim memang diduga sengaja mendesain agar hasil penjualan PT.KTI dan PT.KDL tidak di setorkan kepada negara , karna yang di jual "Cucu" bukan "anak perusahan BUMN Kras".

‎Dugaan desain rekayasa downgrade status PT.KTI dan PT.KDL dari  "Anak" menjadi "cucu Kras"  diduga sudah dilakukan sejak tahun 2022, dan penjualan "anak Kras yang di rekayasa menjadi  cucu Kras tersebut dilakukan transaksi penjualannya oleh PT.KSI (Anak Perusahan Kras)  pada tahun 2024.

‎Selanjutnya dana segar dari penjualan saham PT.KTI dan PT.KDL 3,25 Trilyun yang diduga tidak disetorkan terlebih dahulu ke negara tersebut langsung digunakan untuk membayar hutang Kras 2,25 Trilyun dan  sisanya sebesar 1 Trilyun hingga sampai dengan saat ini diduga masih sangat misterius.

‎Dampak atas penyerahan pabrik HSM 2 milik BUMN Kras kepada JV Krakatau Posco (Swasta) hingga sampai dengan saat diduga semakin membuat Kras terpuruk , Karana salah satu unit pabriknya yang besar yaitu ( Pabrik HSM2) bukan lagi menjadi milik Kras , melainkan sudah menjadi aset Krakatau Posco (Swasta).

‎Hebatnya ketikanpersoalan persoalan tersebut terjadi saat itu Silmi Karim sedang dalam keadaan merangkap - rangkap jabatan sebagai Komisaris (JV) Krakatau Posco yang sekaligus juga sedang menjabat sebagai Direktur Utama Kras dalam waktu yang bersamaan. 

‎Dalam image yang dibangun selama ini Silmi Karim seolah merupakan Dewa Penyelamat BUMN sakit,  padahal patut diduga sesungguhnya Silmi Karim itu merupakan 'Jagal Bengis" yang merusak BUMN dan memalukan bangsa Indonesia dihadapan dunia internasional karena skandal dugaan pemerasan Warga Negara Asing (WNA).

‎" Di Kota Cilegon sendiri Silmi Karim diduga dikenal sebagai "Jagal PHK 6.000 buruh tenaga Kerja outshorcihing" Kras, Karana playing victim yang seolah olah melakukan "PHK" terhadap 6.000 buruh dan karyawan tersebut karna alasan membebani keuangan Kras," Tambah nya

‎Padahal Kras terancam bangkrut selama ini bukan karena soal beban buruh dan tenaga kerja yang di PHK tersebut, akan tetapi Kras itu terancam bangkrut karena berbagai persoalan Mega Korupsi yang sudah terungkap atau yang belum terungkap seperti halnya yang diduga dilakukan oleh Silmi Karim selama ini.

‎Akibat PHK 6.000 buruh dan karyawan outshorching Kras tersebut akhirnya menjadi masalah tingat pengangguran di Kota Cilegon yang sangat tinggi di tengah kota Industri, dan kami yakin "banyak doa" (Tanda Petik)  dari buruh dan karyawan yang di PHK tersebut untuk Silmi Karim atas kejadian perkara hukum yang dialaminya saat inim

‎" Kami sangat mengapresiasi dan mendukung KPK dalam kecepatan penanganan perkara tersebut dan kami juga meminta  KPK tidak hanya sampai di situ tapi dapat mengungkap seluruh dugaan kejahatan Silmi Karim pada saat rangkap rangkap jabatan di BUMN Kras , agar publik dan masyarakat mengetahui siapa sesungguhnya Silmi Karim itu, apakah Sewa Penyelamat BUMN sakit atau Jagal BUMN Bangkrut," Pungkas nya

‎Redaksi  membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sesuai kaidah jurnalistik.