LEBAK, MINUTS ONLINE – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat (GEMPAR) memberikan peringatan keras dan tenggat waktu tegas kepada pengelola Dapur SPPG Pasir Garu yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Pihaknya menuntut agar kelengkapan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) segera diurus, dilengkapi, dan dapat diperlihatkan ke publik dalam waktu dekat.
Desakan ini disampaikan sebagai langkah persuasif terakhir sebelum LSM GEMPAR memutuskan menyusun dan mengirimkan laporan resmi ke dinas teknis terkait serta aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran aturan tata ruang dan pembangunan.
Tindakan dan pernyataan sikap ini disampaikan langsung oleh jajaran pengurus LSM GEMPAR saat melakukan peninjauan serta verifikasi fakta ke lokasi dapur yang beralamat di kawasan Pasir Garu, Kecamatan Cibadak, Senin (1/6/2026). Berdasarkan hasil pengecekan fisik bangunan di lapangan serta penelusuran dokumen perizinan yang dilakukan tim, hingga saat ini pihak pengelola belum mampu menunjukkan kelengkapan izin mendirikan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sudah turun langsung ke lokasi, kami sudah minta secara baik-baik agar diperlihatkan kelengkapan izin, khususnya PBG sebagai syarat utama sahnya sebuah bangunan. Namun sampai kami selesai meninjau, pihak pengelola belum bisa menunjukkannya secara lengkap, jelas, dan sah. Padahal bangunan ini sudah berdiri kokoh, beroperasi aktif, dan digunakan untuk kegiatan pelayanan skala besar. Status perizinannya masih abu-abu, dan ini hal yang tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tegas Ketua LSM GEMPAR.
Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, setiap bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum, kegiatan usaha, maupun fasilitas pelayanan wajib memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Izin ini menjadi bukti sah bahwa bangunan tersebut layak pakai, aman bagi penghuni dan lingkungan, dibangun sesuai rencana tata ruang wilayah, serta memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. Ketiadaan atau ketidaklengkapan izin ini merupakan pelanggaran administratif yang memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Pihak LSM GEMPAR mengaku sebelumnya telah berkomunikasi dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak pengelola SPPG Pasir Garu, Cibadak untuk melengkapi segala persyaratan administrasi yang masih kurang. Namun, sampai batas waktu kesempatan pertama yang diberikan habis, kelengkapan dokumen tersebut belum juga dipenuhi dan diserahkan.
Kini, kesempatan kedua dan terakhir diberikan sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan tertib aturan, sebelum mereka menempuh jalur resmi.
“Kami datang ke sini bukan untuk mencari kesalahan atau menghambat pelayanan, tapi kami hadir untuk memastikan semua berjalan sesuai koridor hukum dan aturan yang berlaku bagi semua pihak tanpa terkecuali.
Kami beri waktu dan kesempatan terakhir ini kepada pengelola Dapur SPPG Pasir Garu, Cibadak untuk segera mengurus, melengkapi, dan merapikan izin PBG-nya. Selesaikan administrasi ini sekarang juga, sebelum kami terpaksa menyusun berita acara pemeriksaan dan laporan resmi untuk kami sampaikan ke DPUPR, Dinas Penanaman Modal, hingga Satpol PP agar ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
LSM GEMPAR menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada progres yang jelas atau dokumen izin tetap tidak dapat diperlihatkan kepada publik maupun pihak berwenang, maka langkah hukum dan administrasi tidak bisa lagi ditunda.
Pihaknya akan menyusun laporan lengkap berisi data, fakta lapangan, dokumentasi, dan bukti ketidaklengkapan izin untuk diserahkan ke instansi berwenang guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Sanksi yang mengancam bisa berupa teguran tertulis, peringatan penghentian kegiatan, hingga pembongkaran atau penghentian operasional jika terbukti bangunan melanggar tata ruang dan tidak memiliki izin sah.
“Kami sangat berharap masalah ini selesai dengan cara baik-baik dan tertib aturan. Jangan sampai kami harus turun lagi membawa surat laporan resmi. Lengkapi izin PBG-nya sekarang juga, demi ketertiban, kenyamanan, dan kepatuhan hukum di wilayah Cibadak ini,” tambahnya.
Selain menekankan kelengkapan izin, pihak LSM juga mengingatkan instansi pembina dan pemerintah kecamatan agar lebih ketat dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap fasilitas-fasilitas pelayanan yang berdiri di wilayah Kabupaten Lebak.
Keberadaan izin adalah syarat mutlak agar fasilitas tersebut dapat beroperasi dan melayani masyarakat dengan aman, nyaman, dan sah secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Dapur SPPG Pasir Garu, Cibadak belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dan peringatan dari LSM GEMPAR. Namun dari informasi yang dihimpun di lapangan, pihak pengelola berjanji akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menyelesaikan kekurangan dokumen perizinan tersebut guna menghindari langkah hukum lebih lanjut yang dapat mengganggu operasional kegiatan mereka. (*/Red).

