Sinergi Gotong Royong Pentahelix, Jawaban Resah Pajak Baru PP 20/2026 Agar UMKM Tetap Bertumbuh

Minuts.online
By -

 



CILEGON, MINUTS ONLINE – Momentum Peringatan Hari Pajak Nasional yang jatuh pada Selasa, 14 Juli 2026, menjadi hari yang penting bagi arah baru reformasi perpajakan yang berpihak pada pelaku usaha kecil. 


Usai menghadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon, Direktur PT PIWKU Inkubator Bisnis, Laura Irawati, menyampaikan analisis tajam mengenai dampak regulasi perpajakan terhadap daya tumbuh ekonomi di Banten.


Foto: Direktur PT PIWKU Inkubator Bisnis, Laura Irawati


Saat ditemui di Kantor KPP Pratama, tokoh perempuan yang konsisten mendampingi dan membina UMKM sejak tahun 2016 yang tengah bersama timnya ini melaporkan perkembangan serta performa Galeri UMKM Kota Cilegon. Ruang pameran dan komersialisasi produk lokal tersebut telah resmi berdiri dan diresmikan oleh Wali Kota Cilegon sejak tahun 2022 lalu. Selain galeri, PIWKU saat ini juga dipercaya mengelola Cafe Riung 417 milik KPP Pratama Cilegon sebagai pusat hilirisasi produk kuliner binaan yang berdaya saing.


*Aturan Pajak Baru PP 20/2026: Peluang Sekaligus Kekhawatiran*

Di sela-sela kehadirannya di KPP Pratama Cilegon hari ini, Laura memberikan sorotan tajam pada aturan perpajakan terbaru yang dirilis pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini membatasi pemanfaatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan Koperasi. Sementara badan usaha berbentuk CV dan PT non-perorangan, tidak lagi berhak menggunakannya.


“Di satu sisi, PP 20/2026 ini sangat positif karena memproteksi UMKM mikro agar tarif 0,5% betul-betul tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh korporasi besar yang memecah omzetnya. Namun, di sisi lain, aturan ini memicu kekhawatiran besar di lapangan,” ungkap Laura.


Menurutnya, banyak UMKM lokal yang baru saja berkembang (scale up) dan mengubah bentuk usahanya menjadi CV agar bisa mengikuti tender atau bermitra dengan industri besar di Cilegon. Dengan dicabutnya fasilitas PPh Final 0,5%, badan usaha tersebut otomatis dipaksa menggunakan tarif normal serta wajib menyelenggarakan pembukuan yang mungkin akan lebih sulit dibanding sebelumnya.


“Jika pembinaan administrasi tidak berjalan beriringan, kebijakan ini bisa menjadi bumerang. Khawatirnya, pelaku usaha lokal justru takut naik kelas atau sengaja menahan pertumbuhan usahanya demi menghindari kerumitan pajak,” tambah Laura secara lugas.


*Urgensi Sosialisasi yang Masif Agar Pelaku Usaha Tidak Resah*

Melihat situasi psikologis para pengusaha kecil saat ini, Laura mengusulkan bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus segera menggencarkan sosialisasi yang masif, inklusif, dan menyentuh akar rumput. Minimnya informasi resmi yang mudah dipahami sering kali memicu kesalahpahaman dan keresahan yang tidak perlu di kalangan pelaku usaha. 


“Pentingnya sosialisasi aturan perpajakan yang baru ini tidak bisa ditawar lagi. Saat ini banyak pelaku usaha yang ketakutan dan resah karena mereka langsung membayangkan sanksi, denda, atau pemeriksaan yang menakutkan begitu mendengar ada aturan baru. Tugas kita bersama adalah meluruskan informasi ini. Otoritas pajak harus turun langsung merangkul mereka, menjelaskan dengan bahasa yang sederhana, dan meyakinkan bahwa negara hadir bukan untuk memeras modal kerja mereka, melainkan untuk menata administrasi agar bisnis mereka lebih sehat,” cetus Laura menekankan urgensi edukasi publik.


*Tantangan Nyata Jutaan UMKM di Banten*

Laura membeberkan basis data terkini yang dilansir BPS bahwa jumlah UMKM di Provinsi Banten saat ini telah menembus angka di atas 1 juta pelaku usaha, sedangkan di Kota Cilegon sendiri tercatat ada sekitar 18.000 unit UMKM yang masuk ke dalam pusat data pembinaan. Sebagian besar dari jumlah tersebut masih berada di level mikro dan ultra mikro.


Dampak dari transisi kebijakan ini dinilai akan sangat membebani biaya kepatuhan (compliance cost) bagi pelaku usaha menengah ke bawah. Kewajiban membayar pajak di tengah fluktuasi daya beli masyarakat dan tuntutan digitalisasi memaksa UMKM memutar otak agar margin keuntungan mereka tidak tergerus habis.


 *Sudut Pandang Akademisi dan Wirausaha Muda*

Sebagai akademisi yang terjun langsung di dunia pendidikan, Laura yang juga aktif sebagai Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Al-Khairiyah (UNIVAL) Banten melihat tantangan ini dari kacamata generasi muda. Pendidikan tata kelola keuangan yang taat pajak menjadi materi wajib yang kini ia integrasikan dalam mendampingi para mahasiswa. “Sebagai dosen FEB UNIVAL Banten yang ikut mendampingi para mahasiswa sebagai wirausaha muda, saya melihat kecemasan nyata. Mahasiswa dan alumni yang baru merintis bisnis startup berbasis CV terkejut dengan pencabutan tarif 0,5% ini. Pajak tidak boleh menjadi momok ketakutan bagi anak muda untuk mulai melegalkan bisnis mereka. Kita butuh masa transisi dan inkubasi administrasi yang ramah bagi pelaku usaha pemula,” kata Laura.


 *Kesiapan Koperasi Hadapi Aturan Baru*

Di sisi lain, kebijakan PP 20/2026 yang mempertahankan tarif PPh Final 0,5% bagi sektor koperasi mendapat tanggapan strategis dari Laura. Kapasitasnya sebagai Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Dekopinwil Banten akan mengusulkan kepada tim dekopinwil untuk fokus pada penguatan kelembagaan ekonomi gotong royong ini agar siap menjadi tameng bagi UMKM.


“Beruntung bagi koperasi karena fasilitas 0,5% ini tetap dipertahaman oleh pemerintah. Lewat Dekopinwil Banten, kami akan menggenjot diklat intensif agar UMKM-UMKM mikro di akar rumput mau bergabung ke dalam wadah koperasi. Dengan berkoperasi, mereka bisa mengonsolidasikan bisnisnya sekaligus mendapatkan efisiensi skema perpajakan yang legal dan dilindungi undang-undang,” paparnya optimis.


*Dampak Pajak Terhadap Sektor Ekspor Regional*

Kebijakan perpajakan domestik ini juga dinilai berpengaruh langsung pada daya saing produk lokal di pasar internasional. Laura, yang memegang amanah sebagai Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga GPEI (Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia) Banten, mengingatkan pentingnya sinkronisasi regulasi fiskal agar tidak melemahkan posisi tawar eksportir daerah. 


“Dari sudut pandang GPEI Banten, UMKM yang mulai menembus pasar ekspor biasanya diwajibkan oleh buyer luar negeri untuk berbadan hukum minimal CV atau PT. Ketika mereka dipaksa menggunakan tarif pajak normal dan pembukuan rumit akibat PP 20/2026, cash flow mereka untuk modal produksi ekspor otomatis terganggu. Pemerintah harus memberikan insentif pajak ekspor tambahan bagi UMKM yang berorientasi global agar produk Banten tetap kompetitif di luar negeri,” tegas Laura.


 *Perlindungan Pengusaha Pribumi Agar Tetap Bertumbuh*

Sebagai salah satu pilar penggerak jaringan Pentahelix di sektor usaha domestik, Laura yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang UMKM dan Koperasi HIPPI (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia) Banten menyuarakan perlunya keberpihakan nyata agar pengusaha lokal tidak tergilas oleh ketatnya kewajiban fiskal.


“Di HIPPI Banten, kami menekankan bahwa kewajiban membayar pajak adalah bentuk nasionalisme pengusaha pribadi. Namun, negara juga harus memastikan bisnis kami tetap bertumbuh. Pajak yang efektif di lapangan adalah pajak yang tidak memotong urat nadi permodalan usaha kecil. Jangan sampai regulasi perpajakan yang kaku dan sosialisasi yang setengah-setengah justru mematikan gairah berwirausaha pengusaha pribumi yang sedang berjuang bangkit,” cetusnya penuh harap.


*Solusi Strategis: Sinergi Coretax, SIPENSI, dan Literasi Kampus*

Agar pemungutan pajak ini efektif di lapangan tanpa mematikan roda bisnis UMKM, PIWKU menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dari otoritas pajak. Laura menyambut baik integrasi teknologi Coretax DJP [DJP] dan optimalisasi pendataan SIPENSI Lembaga Inkubator Nasional oleh Kementerian UMKM RI yang sedang berjalan saat ini untuk beriringan dengan sensus ekonomi yang tengah dilakukan BPS di lapangan.


“Kuncinya adalah edukasi, bukan sekadar penagihan. Sistem baru seperti Coretax harus dibuat sesederhana mungkin agar mudah dipahami pelaku usaha awam. Pajak tidak boleh merugikan bisnis yang sedang tumbuh,” jelas Laura.


Sebagai langkah konkret, PIWKU mengusulkan 3 pilar solusi agar UMKM patuh pajak namun tetap tumbuh:

Pendampingan Pembukuan Sederhana: KPP Pratama, Lembaga Inkubator dan akademisi harus aktif memberikan pelatihan akuntansi dasar agar UMKM yang bertransisi dari PPh Final siap menghadapi pembukuan mandiri.

Integrasi Data Pembinaan: Data wirausaha di platform SIPENSI KemenUMKM dan Hasil Sensus ekonomi BPS harus disinkronkan dengan data perpajakan agar pemerintah bisa memberikan insentif atau subsidi pajak bagi usaha yang benar-benar membutuhkan masa tenggang pemulihan ekonomi.

Pelibatan Akademisi: Mengoptimalkan kerja sama dengan kampus, seperti MoU yang dilakukan PIWKU bersama Universitas Al-Khairiyah (UNIVAL) Banten, untuk menerjunkan mahasiswa membantu tata kelola administrasi dan perpajakan UMKM di tingkat akar rumput seperti yang telah dilakukan sebelumnya..


“Hari Pajak 2026 ini harus menjadi momentum transisi yang adil. Otoritas pajak harus memandang UMKM sebagai mitra strategis jangka panjang. Dengan pembinaan yang tepat melalui konsep Pentahelix, wirausaha kita akan tetap tumbuh kokoh, bisnis mereka melesat, dan kontribusi pajak mereka terhadap negara akan mengalir secara sukarela tanpa paksaan,” tutup Laura optimis sebelum meninggalkan kantor KPP Pratama Cilegon. (*/Red).