![]() |
Gambar Ilustrasi Dugaan Praktik Monopoli Proyek |
CILEGON, Minuts Online --- Elemen masyarakat menyoroti Adanya dugaan Monopoli kegiatan Penunjukan Langsung (PL) yang diduga dilakukan oleh Kepala Kelurahan Cikerai.
Pasalnya, terdapat salah satu kegiatan Penunjukan Langsung (PL) yakni Pembangunan Rehab Kantor Kelurahan Cikerai yang diduga dikerjakan oleh Kepala Kelurahan Cikerai. Dan terdapat pengakuan dari pihak penyedia yang mengatakan bahwa perusahaan atau bendera nya hanya di pinjam," Ujar Aktivis yang akrab disapa Kang Roy. Rabu, (29/11/2023).
"Selain itu, menurut pantauan langsung dilapangan, Roy mengatakan bahwa, dalam proses pengerjaan proyek pembangunan Rehab Kantor Kelurahan Cikerai tersebut juga diduga telah menabrak aturan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," Ujar Roy.
"Karena di sekitar lokasi proyek pekerjaan tidak terlihat papan informasi proyek (PIP) yang sangat penting agar masyarakat bisa mengetahui, dan bisa memantau informasi tentang pelaksanaan proyek tersebut, padahal sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik," Ucap Roy.
Sementara, Hilman yang diketahui sebagai Pelaksana Kegiatan Proyek tersebut saat dikonfirmasi apakah proyek pekerjaan rehab tersebut miliknya atau bukan, dirinya menjawab bahwa perusahaan nya hanya di pinjam saja.
"Cuma di pinjam Bendera doang kang, nanti saya sampaikan ke Bu Lurah nya," Jawab Hilman.
Sementara itu, Kepala Kelurahan Cikerai, kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Imamah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya terkait adanya dugaan Monopoli proyek dirinya membantah.
"Engga ada, silahkan silaturahmi ke kantor," Jawabnya.
Sedangkan saat ditanya tentang adanya dugaan melanggar keterbukaan informasi publik (KIP), dirinya menjawab sedang dibuat.
"Lagi di buat. Soalnya kita pesan," jawabnya singkat. (*red)