CILEGON,-MINUTS ONLINE----- Dalam kerjasama Operasi (KSO) China Chenda Engginering , Co.Ltd (Chenda) dengan PT.Total Bangun Persada, Tbk (TBP) sebagai Badan Usaha Jasa Konstruksi pelaksana (BUJK) Nasional dan (BUJKA) dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi Projek Candra Asri Alkali (CAA) diduga terdapat persoalan hukum .
Akademisi Kota Cilegon Faizudin mendesak pihak BEI, Bapepam (OJK) dapat segera turut ikut melakukan evaluasi, pengawasan dan klarifikasi bahkan sampai pada pemeriksaan dan memberikan sangsi jika ada dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh PT.Total Bangun Persada, (Tbk) sebagai perusahan terbuka.
PT. Total Bangun Persada (TBP) merupakan perusahan (BUJK) Nasional yang diduga hanya memiliki pengalaman dalam konstruksi sipil pembangunan gedung, tapi diduga tidak memiliki pengalaman dan klasifikasi (SBU) bidang pembangunan sipil dan konstruksi khusus pabrik Kimia.
Padahal sebagai perusahan terbuka (Tbk) seharusnya PT.Total Bangun Persada (TBk) tidak boleh melanggar aturan hukum dan harus mematuhi ketentuan aturan sebagaimana
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
Selain harus memenuhi aturan Undang-Undang , sebagai perusahaan (BUJK) Nasional (Tbk), PT. Total Bangun Persada (Tbk) juga harus mematuhi beberapa aturan Permen PUPR yang mengatur lebih lanjut tentang jasa konstruksi, seperti Permen PUPR No. 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional yang mengatur tentang persyaratan perizinan usaha jasa konstruksi, termasuk bagi perusahaan (Tbk) dan aturan lainnya terutama juga ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut Faizudin Perusahaan jasa konstruksi, termasuk perusahaan (Tbk), wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, karena aspek
kepatuhan itu penting untuk menjamin standarisasi dan menjaga kualitas pekerjaan, mencegah terjadinya kecelakaan kerja, melindungi kepentingan pengguna jasa dan masyarakat, serta menghindari sanksi hukum.
Jika terbukti PT.Total Bangun Persada (Tbk) benar melakukan pelanggaran hukum maka tentu pihak terkait dapat segera memberikan sanksi bagi perusahaan (Tbk) yang melanggar hukum dimaksud dalam bentuk penghentian sementara perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau (Suspen) agar melindungi kepentingan investor dan menjaga stabilitas pasar dari gejolak yang tidak wajar.
Saat ini PT.Total Bangun Persada (Tbk) sedang menghadapi gugatan hukum dari masyarakat jasa konstruksi atas posisinya sebagai (KSO) pihak (BUJK) Nasional dengan pihak (Chenda) sebagai kontraktor asing (BUJKA) yang seharusnya juga taat aturan untuk menjadi (BUJKA).
Sementara pihak PT.Total Bangun Persada (Tbk) sebagai (BUJK) Nasional diduga melanggar aturan tentang Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan aspek pengalaman Kerja yang juga diduga tidak sesuai dengan bidang (SBU) pekerjaan sipil dalam pembangunan pabrik (CAA) yang sedang dikerjakan pada saat ini .
Standar pembangunan pabrik (CAA) adalah merupakan jenis pabrik industri kimia yang cukup memiliki resiko tinggi dan potensi berbahaya, sehingga pemerintah telah menetapkan aturan tentang kesesuaian kualifikasi dan klasifikasi kode (SBU) bidang konstruksi sipil pabrik kimia yang seharusnya sesuai dan tepat di miliki oleh PT.Total Bangun Persada (TBP).
Klasifikasi (SBU) dan pengalaman pekerjaan PT.Total Bangun Persada (Tbk) diduga hanya sebatas Konstruksi gedung - gedung tinggi bukan untuk pekerjaan bangunan sipil konstrusi khusus industri kimia , sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap aspek kepatuhan hukum atas ketentuan standar (SBU) yang telah ditetapkan oleh pemerintah , karena yang di bangun itu bukan apartemen atau hotel, tapi "Pabrik Kimia".
Menurut informasi dilapangan kondisi dasar /landasan tanah yang di atasnya akan di bangun Pabrik (CAA) tersebut saat ini diduga sangat labil sehingga terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan pemancangan dan pekerjaan dasar tanah yang dilakukan oleh beberapa subkontraktor PT.Total Bangun Persada (Tbk).
Oleh sebab itu untuk memastikan keamanan dan keselamatan warga masyarakat , selain kami meminta (BEI) dan (OJK) dan untuk melakukan pemeriksaan aspek kepatuhan peraturan perundang-undangan, kami juga akan meminta pihak Kepolisian , Walikota , Dinas PU, Kementrian PU-PR , Kadin , Gapensi, Hipmi, serta pihak surveyor independent untuk bersama-sama melakukan pengawasan dalam rangka memastikan pelaksanan jasa konstruksi yang sedang dilaksanakan oleh PT.Total Bangun Persada (Tbk) dan (KSO) pihak (Chenda) , dengan tujuan agar standar sipil , konstruksi dan lainnya atas pembangunan projek (CAA)
aman dan dapat memenuhi syarat ketentuan pemerintah yang baku , dalam rangka memastikan aspek perlindungan , keamananan dan keselamatan warga masyarakat agar benar- benar terjaga.
" Kami hanya mengingatkan hal ini untuk kepentingan bersama masyarakat bangsa dan negara , karena yang perlu diingat adalah industri pabrik (CAA) yang di bangun itu Pabrik Kimia, bukan hanya sekedar gedung biasa atau kandang ayam. Sehingga semua harus memenuhi standar dan taat aturan hukum yang telah di atur oleh Negara".
Selanjutnya sebelum adanya putusan Pengadilan atas Gugatan terhadap PT.Total Bangun Persada (Tbk) dimaksud apabila indikasi dugaan pelanggaran hukum itu diduga jelas dapat mengacu pada hasil pengecekan pihak yang berwenang ", maka PT. Total Bangun Persada sebagai perusahan (Tbk) yang berada dalam pengawasan (BEI), (OJK) berpotensi untuk mendapatkan sangsi atau masuk dalam daftar (list suspen) sebagai perusahaan (Tbk)" ujar Faizudin dalam closing statment nya