CILEGON, MINUTS ONLINE - Ketua DPD Himpunan Pemuda Al Khairiyah Kota Cilegon Ahmad Ramdhani mendatangi Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia ( DKPP RI ) ,KPU- RI, BAWASLU-RI , dan KPU, BAWASLU Provinsi Banten. Rabu, (15/08/2024).
Kedatangan pengurus DPD HPA Al Khairiyah kota Cilegon ini di sambut hangat oleh perwakilan DKPP- RI Leon Filman
Ketua DPD HPA Al Khairiyah Kota Cilegon Ahmad Ramdhani mengatakan kedatangan nya ke kantor DKPP RI ini untuk menyerahkan dokumen pengaduan dugaan ada nya pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum komisioner KPU kota Cilegon.
"Kami pengurus DPD HPA Al Khairiyah mendatangi kantor DKPP RI untuk menyerahkan dokumen pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik oleh oknum komisioner KPU kota Cilegon tahun 2024, yang disinyalir mengarahkan untuk memenangkan salah satu calon legislatif, serta ada nya dugaan nepotisme saat rekruitmen Badan adhoc PPK dan PPS tahun 2024 oleh oknum komisioner KPU kota Cilegon yang di duga untuk memuluskan tujuannya," Ungkap Ahmad Ramdhani.
Menindaklanjuti surat KPU RI nomor 1429/HK.06.4-SD/04/2024, prihal Tindak lanjut terhadap laporan Dugaan pelanggan pada penyelenggaraan pemilu dikota Cilegon sebagai respon dari surat pengaduan yang dilayangkan oleh masyarakat Cilegon demokrasi (MCD).
Sesuai dengan peraturan DKPP RI no 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu Bab III tentang pedoman perilaku penyelenggaraa pemilu pasal 15 dalam melaksanakan prinsip profesional " mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang,dan Jabatan, baik langsung maupun tidak langsung.
Munculnya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum komisioner KPU Kota Cilegon yang telah dilaporkan pengaduannya kepada KPU RI oleh MASYARAKAT CILEGON DEMOKRASI dengan nomor : 013/A/MCD/VII/2024 perihal Laporan Pengaduan Pelanggaran KPU Kota Cilegon, yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU-RI dengan mengeluarkan surat nomor : 1492/HK.06.4-SD/04/2024 tertanggal 5 Agustus 2024 perihal tentang Tindak Lanjut Terhadap laporan Dugaan Pelanggaran pada Penyelenggaraan Pemilu di Kota Cilegon yang disampaikan kepada KPU Provinsi Banten dengan point-point sebagaimana terlampir.
Demi pelaksanaan demokrasi yang beradab serta untuk menjaga kondusifitas keberlangsungan Pemilu yang aman, damai dan amanah di Kota Cilegon, serta menghindari terjadinya kegaduhan yang terjadi di masyarakat Kota Cilegon yang sebentar lagi akan melaksanakan Pilkada selanjutnya DPD HPA mendesak kepada KPU dan BAWASLU Provinsi Banten serta KPU - RI, BAWASLU - RI dan DKPP - RI untuk mengambil langkah-langkah kongkrit sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam hal ini bila terbukti terjadi pelanggaran kode etik, untuk menjaga netralitas, stabilitas dan marwah demokrasi di Kota Cilegon serta untuk menghindari kejadian yang serupa yang terjadi pada PILKADA mendatang kami mendesak DKPP-RI, KPU - RI, BAWASLU - RI dan KPU, BAWASLU Provinsi Banten untuk segera memproses pengaduan pihak-pihak terkait, dan jika terbukti terjadi pelanggaran kami minta untuk diberikan sanksi yang tegas berupa pemberhentian tetap. Jika pengaduan kami tidak direspon dan para pihak terkait mengabaikan serta tidak mengambil langkah - langkah tegas dalam persoalan ini, kami akan mengadakan Aksi di depan Kantor KPU, BAWASLU Provinsi Banten dan KPU - RI."Pungkas nya. (Mahsus/Red)