BAGAIKAN TAK PAHAM ATURA,AKADEMISI AHMAD MUNJI SIKAPI PT.LINDE INDONESIA ( LI ) DIDUGA LABRAK ATURAN HUKUM SYARAT PBG, KEWAJIBAN PBB DAN DUGAAN MONOPOLI USAHA

Mahsus Chanel
By -

 


CILEGON,- MINUTS ONLINE -------Parsoalan pemasangan jalur pipa (gas oksigen) dari PT.Linde Indonesia (PT LI) ke pihak PT.Lotte Chemical Indonesia (PT.LCI) di sikapi Ahmad Munji Akademisi Kota Cilegon. 

Ahmad Munji meminta Pemkot Cilegon dapat segera bertindak tegas untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan konstruksi jalur pipa gas oksigen PT Linde Indonesia (PT.LI) dari lokasi PT.Krakatau Posco (KP) ke lokasi pabrik Petrokimia PT.Lotte Chemical Indonesia (PT LCI). 

Ahmad Munji menduga bahwa pihak PT.Linde Indonesia (PT LI) sudah keterlaluan meremehkan banyak aturan dan ketentuan hukum negara.

" PT.LI sejak tahun 2013 hingga saat ini "lebih dari 10 tahun" diduga sengaja tidak pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atas objek bangunan pabrik pemisahan udara prodak gas oksigen (PT.LI) di lahan PT.Krakatau Posco," ujar nya


PT LI juga diduga belum mengajukan ijin PBG (dulu IMB) atas pekerjaan pemasangan jalur pipa gas oksigen dari pabrik (PT LI) di area PT.Krakatau Posco ke lokasi PT.Lotte Chemical Indonesia (PT.LCI), sehingga menurut Ahmad Munji apa yang dilakukan oleh (PT.LI) itu di duga "ilegal".


Lanjut ia ,PT.LI diduga melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat karena hanya menjadi supplier tunggal gas oksigen hasil pengolahan pemisahan udara dari kegiatan produksi PT.Krakatau Posco yang disuplay kembali oleh (PT LI) untuk di gunakan PT Krakatau Posco.


" Kewajiban pembayaran (PBB) telah di atur (UU) Nomor 12 Tahun 1985, Sebagaimana telah diubah dengan (UU) Nomor 12 Tahun 1994, tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pasal 4, menyatakan "Bahwa subjek yang harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah orang maupun badan/ organisasi yang memiliki hak atau mendapatkan manfaat atas tanah atau bangunan. Mengenai kewenangan (PBB) juga di atur oleh SK Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1007/KMK.04/1985, Tentang ; Pelimpahan wewenang penagihan (PBB) kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 dan/atau Bupati /Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II. Adapun tentang aturan (PBG) telah di atur UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung , dan ; (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002," Ucap nya


Adapun Peraturan (Perda) yang mengatur tentang pelaksanaan (PBG) dan (SLF) itu menyatakan (PBG) itu perizinan yang harus diperoleh sebelum pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, dan pemeliharaan bangunan gedung , termasuk pemasangan jalur pipa gas oksigen oleh (PT.LI) ke PT.Lotte Chemical Indonesia.


" Jadi saya kembali menegaskan kepada (PT.LI) jangan ugal-ugalan labrak aturan hukum negara seenaknya. "bikin kandang ayam Dan kambing saja ada perijinannya", apalagi membangin konstruksi instalasi pipa gas oksigen dari pabrik (PT LI) ke PT.Lotte Chemical Indonesia (LCI) jangan main labrak aturan begitu saja ," Tegas nya


Memang "Lokal geoverment Cilegon dan Banten ini mau di anggap apa ? Aturan regulasi di Indonesia ini di anggap apa ? dan jangan anggap masyarakat Kota Cilegon ini tidak mengerti ?,'' Tambah nya


Di sisi lain (PT.LI) juga jangan gegabah main main terhadap aturan hukum kejahatan Koorporasi , dan praktek monopoli persaingan usaha tidak sehat , serta kejahatan Koorporasi lainnya.


" Jika (PT.LI) melakukak praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat itu bisa berhadapan dengan (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli, dan apabila ada kejahatan Koorporasi itu dapat berpotensi mengarah kepada dugaan korupsi terkait Penerimaan Daerah (PAD) di Indonesia di juga di atur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo' Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Penerapan dan Konkretisasi UU Nomor 31/1999 dan UU Nomor 20/2001 menjadi landasan utama dalam pemberantasan korupsi, termasuk korupsi yang melibatkan PAD. Sementara Dalam KUHP Baru (UU Nomor 1/2023) menggantikan sebagian pasal-pasal dalam UU Tipikor, termasuk pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi. Pasal 603-606 KUHP mengatur tentang tindak pidana korupsi, termasuk yang berhubungan dengan PAD : dan (UU) No. 31 Tahun 1999 (jo). (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU) Tipikor, sebagai dasar hukum korupsi korporasi di Indonesia. Pada Pasal 20 ayat (1) memungkinkan penjeratan pidana terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi ; (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab (UU) Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur bahwa korporasi dapat menjadi subjek tindak pidana ; Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor ; 13 Tahun 2016: Mengatur tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi di pengadilan, dan / atau Peraturan lainnya yang juga mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi," Jelas nya


Jadi sambil kami melakukan kajian lebih dalam tentang dugaan potensi kejahatan Koorporasi yang dilakukan oleh (PT.LI) , kami akan bersurat dan meminta instansi terkait untuk menyikapi persoalan (PT.LI).


" Kami meminta Walikota Cilegon beserta perangkat instansi terkait dibawahnya segera melakukan tindakan tegas terhadap (PT.LI) agar tidak boleh meremehkan aturan karena jelas diduga telah berbisnis dengan cara ugal-ugalan di Kota Cilegon. Kami juga meminta agar Walikota / Gubernur beserta instansi di bawahnya memberikan Konsekuensi karena diduga (PT.LI) tidak pernah membayar (PBB) agar pemerintah dalam hal ini Walikota atau Gubernur beserta instansi di bawahnya "tidak memberikan pelayanan publik terlebih dahulu kepada (PT.LI) baik terkait perizinan dan layanan pemerintah lainnya," Tutur nya

Terkait pelanggaran (PBG) agar Walikota memberikan sangsi beragam, mulai dari denda administratif, pembekuan kegiatan pembangunan, hingga pembongkaran bangunan oleh pihak Satpol (PP) 


" Adapun terkait dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat kami akan mengadukan persoalan ini kepada pihak Komisi Pengawan Persaingan Usaha (KPPU) agar jangan sampai ada praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diduga sudah sangat lama di lakukan oleh (PT LI) kaitan dengan suplay tunggal gas oksigen hasil pemisahan udara ke PT.Krakatau Posco," imbuh nya


Mengenai dugaan potensi pelanggaran hukum koorporasi nya, kami minta (APH) pihak Kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum , karena hal ini sangat erat kaitannya dengan PT.Krakatau POSCO yang mengelola saham 50% (JV) milik Perusahan negara (BUMN) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. 


" Kami juga mendesak PT.Krakatu Posco, PT.Krakatau Steel (Persero) Tbk, pihak Kementrian (BUMN), dan Kementrian (BKPM) agar mengevaluasi kembali aspek legal bisnis dan komersial (PT.LI) jangan sampai ada kerugian negara/kerugian perusahaan negara (BUMN) atas Suplay tunggal (PT.LI) ke PT.Krakatau Posco dan aspek komersial (PT.LI) menjual hasil olahan (gas oksigen) dari PT.Krakatu Posco ke PT.Lotte Chemical Indonesia (PT.LCI) dan pihak lainnya,'' Pinta nya


Jadi perlu kami ingatkan lahan yang digunakan (PT.LI) adalah milik PT.Krakatau Posco , dan di dalam pengelolaan (JV) PT.Krakatau Posco itu ada 50% saham perusahan negara (BUMN) PT.Krakatau Steel (Persero) Tbk. Sederhananya apa benevide / keuntungan yang di peroleh oleh pihak PT.Krakatau Posco yang mengelola 50% saham perusahan negara (BUMN) PT.Krakatau Steel (Persero) Tbk, ? dan ; tentu saja apa untungnya bagi PT.Krakatau Steel (Persero) Tbk sebagai pemilik 50% saham di PT.Krakatau Posco ? 

" Intinya perusahaan negara (BUMN) harus untung dan saya yakin persepsi ini sama dengan pemerintah dan kementrian BUMN bahwa "perusahan negara (BUMN) tidak boleh di rugikan dan harus untung".Pungkas nya