SERANG, MINUTS ONLINE --- Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (Eks Napi) hari ini, Jumat, 17 Juli 2026, resmi menyampaikan pemberitahuan tertulis rencana penyampaian pendapat di muka umum kepada Kepala Kepolisian Resor Serang Kota melalui Satuan Intelijen Keamanan, sesuai Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Aksi damai akan digelar pada :
1. Senin, 20 Juli 2026, pukul 09.00 WIB sampai selesai,
2. Selasa, 21 Juli 2026, pukul 09.00 WIB sampai selesai,
3. Rabu, 22 Juli 2026, pukul 09.00 WIB sampai selesai,
4. Kamis, 23 Juli 2026, pukul 09.00 WIB sampai selesai,
di Kantor Gubernur Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), dengan perkiraan peserta ± 20 orang. Tembusan surat pemberitahuan juga disampaikan kepada Gubernur Banten, aksi akan dibubarkan sampai dengan gubernur menjawab dua surat klarifikasi.
Latar Belakang
Aksi ini merupakan langkah lanjutan setelah dua surat resmi yang kami sampaikan kepada Gubernur Banten tidak memperoleh jawaban:
1. Surat Nomor A.004/PROV.BANTEN/Eks.Napi/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026 — Permohonan Penjelasan dan Klarifikasi Resmi Ke-II atas tidak ditanggapinya surat klarifikasi Ke-I Nomor A/002/PROV.BANTEN/Eks.Napi/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026, terkait hasil kajian akademik dan pengawasan publik terhadap program, kegiatan, dan tata kelola Pemerintah Provinsi Banten.
2. Surat Nomor 014/PROV.BANTEN/VI/2026 tertanggal 14 Juli 2026 — Permohonan Audiensi dan Klarifikasi, Desakan Pengusutan Tuntas, Adil, dan Tidak Memihak, serta Jaminan Non-Intervensi.
Tidak adanya jawaban atas dua surat tersebut kami nilai sebagai persoalan pelayanan informasi publik dan keterbukaan pemerintahan, bukan persoalan personal terhadap siapa pun.
Tuntutan
1. Gubernur Banten memberikan jawaban resmi dan tertulis atas kedua surat permohonan audiensi dan klarifikasi tersebut.
2. Pemerintah Provinsi Banten membuka ruang audiensi untuk membahas hasil kajian akademik dan pengawasan publik yang telah kami sampaikan.
3. Gubernur Banten mengambil langkah untuk menjaga marwah dan kehormatan Provinsi Banten serta kehormatan jabatan Gubernur sebagai representasi masyarakat dan Pemerintah Provinsi Banten, sehubungan dengan rangkaian peristiwa yang menjadi perhatian publik: pengaduan seorang perempuan berinisial IF kepada Komnas Perempuan pada 6 Juli 2026, pencabutan pengaduan tersebut melalui video tiga hari berselang, serta dilaporkannya IF ke Polda Banten oleh sebuah koalisi pada 15 Juli 2026.
"Kami menegaskan bahwa tuntutan ketiga tidak dimaksudkan untuk menyatakan pihak mana pun bersalah. Kami meminta agar seluruh proses berjalan tuntas, adil, tidak memihak, dan bebas dari intervensi, serta agar hak-hak semua pihak — termasuk pihak pelapor maupun terlapor — dilindungi sepenuhnya.
Komitmen Penyelenggara
Eks Napi berkomitmen melaksanakan aksi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab; tidak memblokir jalan atau menghambat akses perkantoran; tidak membawa senjata atau benda berbahaya; tidak memuat unsur SARA, ujaran kebencian, maupun fitnah dalam orasi dan alat peraga; menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak; berkoordinasi penuh dengan aparat kepolisian; serta membubarkan diri secara tertib dan membersihkan lokasi seusai kegiatan.
Kami juga memohon kepada Kepolisian Resor Serang Kota untuk memberikan pelayanan, pengamanan, dan perlindungan sebagaimana diamanatkan Pasal 7 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Kutipan Koordinator Aksi
"Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami datang karena dua surat kami tidak dijawab. Menjawab surat warga adalah kewajiban pelayanan publik yang paling dasar. Kami hanya meminta hak itu dipenuhi, secara damai dan sesuai hukum." — Tubagus Delly Suhendar, Koordinator Aksi

