CILEGON ,-MINUTS ONLINE------ Kisruh tentang permintaan jatah proyek yang dilakukan pengusaha lokal sekaligus pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) kota Cilegon di project PT. Candra Asri Alkali (CAA). Mendapat perhatian khusus dari Asosiasi Industri UMKM Indonesia (AKUMANDIRI) Provinsi Banten.
Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (AKUMANDIRI) provinsi Banten, Hika T A Putra mengungkapkan bahwa keterlibatan pengusaha lokal harus di akomodir oleh PT.CAA melalui vendornya, namun pengusaha lokal juga harus mengikuti aturan yang diterapkan baik oleh PT.CAA maupun Vendornya. Rabu, (14/05/2025).
"Sebagai pengusaha lokal apa lagi tergabung di KADIN Cilegon tidak seharusnya menyatakan pernyataan yang kontroversial dan tentunya Perusahann dalam hal ini PT.CAA akan mengakomodir kepentingan teman-temen KADIN karena KADIN merupakan wadah resmi para pengusaha yang ada dikota Cilegon"ungkapnya
Lanjutnya. Peran KADIN sebaiknya menjadi jembatan antara pengusaha yang ada dengan investor, jadi KADIN harus ada di tengah-tengah mereka, bukan berpihak kepada salah satunya.
Hika berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi ditempat dan waktu yang berbeda karena bisa saja menghambat investasi dan juga menimbulkan kegaduhan," pungkasnya