SERANG,- MINUTS ONLINE------"KOALISI AKTIVIS BANTEN MENGGUGAT (KOALISI-ABM)" akan menggelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Banten, pada hari (Selasa, 27 Mei 2025).
Hendra, selaku Kordinator Lapangan "KOALISI AKTIVIS BANTEN MENGGUGAT" mengatakan, surat Aksi Unjuk Rasa yang dilayangkan adalah bentuk kekecewaan masyarakat, karna didigua buruknya kinerja Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dalam mengelola anggaran secara profesional. adapun materi Surat Aksi Unjuk Rasa tersebut, adalah sebagai berikut:
*~* Sebagaimana kita ketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK ) Provinsi Banten, pada tahun anggaran 2024. Terkait temuan pengadaan makanan dan minuman (mamin) di RSUD Cilograng dan RSUD Labuan yang diduga terdapan unsur KONSPIRASI Di LIngkungan Pihak Dinas Kesehatan Provonsi Banten.
1). Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten, menemukan pengadaan mamin senilai Rp1,89 miliar yang dilakukan saat kedua rumah sakit tersebut belum mulai beroperasi. Belanja dilakukan oleh Dinas Kesehatan Banten melalui dua rekanan, yakni CV DPS dan CV PBS.
2). Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten, juga menyebut jika adanya markup harga dalam pengadaan tersebut. Di mana, terdapat selisih harga kontrak dengan harga pasar yang nilainya mencapai Rp251,7 juta. Selain dari pada itu BPK juga mencatat adanya bahan makanan dengan masa kedaluwarsa Salah satu produk yang disorot adalah susu UHT yang tercatat akan kedaluwarsa pada Juni 2025.
“Dengan teteap mengedepankan asas praduga tak bersalah kami menduga, hal tersebut bukanlan unsur kelalaian, melainkan unsur kesengajaan. *Yang seolah bekerjasama untuk mencari keuntungan”.*
*TUNTUTAN:*
1). Meminta Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, untuk menindak lanjuti temuan tersebut, yang di duga kuat adanya indikasi unsur KKN.
2). Meminta Kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten,untuk memberikan klarifikasi secara terang benderang dari proses awal perencanaan hingga akhir.
3). MENDESAK Kepada Gubernur Banten, Jika Temuan Kami Benar Adanya COPOT KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN, “TANPA TOLERANSI”, Karna diduga telah lalai dalam mengelola anggaran secara profesional.
Terpisah, Dicky Firdaus Selaku PRESIDIUM "KOALISI AKTIVIS BANTEN MENGGUGAT" Ketika di temui di "kantor SEKRETARIAT" mengatakan, Atas beberapa dugaan kejanggalan tersebut, Maka Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kami menduga, hal tersebut terjadi bukan karna unsur kelalaian, melainkan unsur kesengajaan. *Yang seolah bekerjasama untuk mencari kuntungan.*
Lanjut Dicky, Kami berharap Kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, bisa menemui masa aksi pada hari selasa nnti untuk beraudensi. setelah itu, kami akan ke berlanjut ke Kantor Kejaksaan Tinggi Banten (Penyerahan LAPDU). "Tandasnya"