CILEGON,-MINUTS ONLINE----- Keberadaan tempat hiburan malam di Kota Cilegon semakin menjamur dan merajalela. Pemerintah setempat terkesan tidak serius menyikapi persoalan tempat hiburan malam yang buka melewati batas jam normal yang ditentukan oleh pemerintah yang kini telah meresahkan masyarakat.
Pasal nya sepanjang jalan lingkar selatan dan protokol masih ditemukan tempat hiburan malam yang jam operasional nya sudah melebihi batas yang ditentukan yaitu jam 00.00, walaupun pemerintah pernah mengumpulkan para pemilik tempat hiburan malam dan menghimbau untuk tidak beroperasional lewat jam yang sudah ditentukan,nyata nya dilapangan hampir semua THM melanggar aturan tersebut.
Hal ini mendapat sorotan oleh ketua umum LSM BMPP Dan Juga Ketua Educational Cilegon Watch ( ECW ) H.deni juweni.
" Tempat hiburan malam di Cilegon ini memang sudah meresahkan masyarakat,bahkan jam operasional nya melebihi batas waktu yang sudah ditetapkan Dan sampai saat ini pemerintah setempat tidak ada tindakan apa-apa,"kata Ketua umum LSM BMPP H.Deni juweni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (10/06/2025).
Terkadang tampak luar sudah tutup,tapi tampak dalam masih buka sampai subuh,sehingga ini salah satu inisiatif pengelola untuk mengelabui pemerintah atau petugas jika ada Razia.
Deni juweni menilai,pemerintah terkesan tidak serius menindak tegas tempat hiburan malam yang saat ini semakin merajalela dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan.
" Cek juga Semua tempat hiburan malam itu ada atau tidak surat izin nya,mungkin izin bangunannya ada, tapi izin untuk tempat hiburan tidak ada,"ungkapnya.
Mengingat JLS adalah batas 2 wilayah,diperlukan kerjasama antara pemkot Cilegon dan pemkab Serang,dalam menangani persoalan hiburan malam yang tidak mempunyai ijin.
Perda Kota Cilegon terkait jam operasional hiburan malam, khususnya, mengatur batas waktu operasional hiburan malam hingga pukul 24.00 WIB. Tapi Beberapa tempat hiburan diduga melanggar aturan ini dengan melebihi batas waktu yang ditentukan
Maka dengan itu, lanjut Deni juweni, pihaknya menekankan kepada pemerintah untuk lebih serius lagi menyikapi kasus tempat hiburan malam yang telah banyak melanggar aturan tersebut.
" Kita sebagai masyarakat resah dengan situasi dan kondisi saat ini.Kalau pemerintah memang sudah tidak sanggup lagi mengemban amanah rakyat. Ya kembalikan lagi aja ke masyarakat,biar kita nanti yang akan bertindak sebagai masyarakat,"tegasnya.
Persoalan bukan hanya di hiburan malam saja,ada juga sekarang dijaman digitalisasi ini banyak marak nya prostitusi online di Cilegon yang menggunakan akses komunikasi nya memalui aplikasi michat dan ini juga pemerintah harus ambil langkah tegas juga.
" Banyak pelaku prostitusi ini yang luar dari Cilegon,mereka datang kesini berkedok mencari pekerjaan namun nyatanya malah buka lapak prostitusi online via michat,kalau untuk bekerja yang bener ya silahkan tidak ada yang melarang," ucap nya
Apa lagi Data Yang dilansir dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon mencatat, ada sebanyak 131 kasus HIV/AIDS yang terjadi di sepanjang 2024 di Kota Cilegon, Kasus HIV/AIDS itu hasil temuan terbaru pada 2024 yang dilakukan Dinkes Kota Cilegon melalui pemeriksaan dan screening.
Dari 131 kasus itu, secara terperinci yaitu di antaranya 60 penderita HIV/AIDS merupakan pendatang yang memiliki rutinitas kerja di Cilegon,Sementara 71 penderita HIV/AIDS lainnya, merupakan masyarakat Kota Cilegon.
" Data di atas sudah sangat jelas ,jangan sampai masyarakat Cilegon banyak terkena penyakit HIV/Aids, justru peran pemerintah Disini sangat penting untuk meminimalisir angka penderita tersebut," tambah nya
Prostitusi online jelas melanggar hukum baik secara daring maupun offline, ini dianggap sebagai kejahatan terhadap moral kesusilaan.
Berdasarkan beberapa ketentuan hukum, seperti Pasal 296 dan 506 KUHP lama, serta Pasal 420 dan 421 UU 1/2023 untuk menjerat penyedia prostitusi. Selain itu, prostitusi online juga dapat dijerat dengan UU ITE, khususnya Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) jika melibatkan konten yang melanggar kesusilaan, Pasal 30 dan 34: Ancaman pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 3 miliar.
UU ITE: Ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. ( Red/)