BANTEN,-MINUTS ONLINE------ Terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Pengurus Besar Al-Khairiyah H. Ali Mujahidin, Wakil Ketua Umum Kadin Cilegon, Isbatullah Alibasja, kembali tidak menghadiri undangan klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda Banten.
Dapat 2 (dua) surat panggilan Polda Banten Wakil Ketua 1 Kadin Kota Cilegon Isbatullah Alibasja pada hari Rabu, 21 Mei 2025 mendapatkan surat pemanggilan Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan premanisme , penghasutan , pemaksaan , pemalakan minta projek 5 Trilyun tanpa tender/biding dengan telah dilakukanya penetapan tersangka Ketua Kadin Kota Cilegon HAS, Ketua HNSi Kota Cilegon RFJ dan Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon ISM.
Sedangkan hari Rabu, 21 Mei 2025 Isbatullah Alibasja berdasarkan surat undangan pemanggilan nomor ; B/235/V/REES.2.5/2025/Ditreskrimsus , Polda Banten seharusnya Isbat juga memenuhi undangan pemanggilan pihak Subdit 5 Ciber Ditreskrimsus Polda Banten, namun kepada penyidik yang bersangkutan meminta waktu akan datang hari jumat, 23 Mei 2025.
Pemanggilan Isbatullah Alibasja di Dirkrimsus Polda Banten itu atas dugaan perkara terjadinya tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut di ketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat 4 jo. Pasal 27(A) UU Nomor.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik (UUITE) atas laporan saudara H.Ali Mujahidin.
Sementara berdasarkan informasi yang beredar di sekitar Dirkrimum Polda Banten, Hari Rabu kemarin Isbat juga menjalani pemeriksaan perkara dugaan keterlibatannya dalam perkara premanisme , penghasutan , pemaksaan , pemalakan minta projek 5 Trilyun tanpa tender/biding, yang terjadi pada hari Jumat tanggal , 9 Mei 2025 lalu dimana yang bersangkutan tampak jelas terlibat dalam tayangan video berasa bersama barisan (Kadin) Kota Cilegon HAS, Ketua (HNSI) Kota Cilegon RFJ dan Wk.Ketua Kadin Kota Cilegon ISM yang telah terlebih dahulu di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten dalam perkara tersebut.
" Jadi seharusnya hari Rabu tanggal 21 Mei Isbatullah Alibasja menjalani 2 pemeriksaan dengan 2 perkara yang berbeda. Akan tapi untuk memenuhi panggilan Ciber Dirkrimsus Polda Banten Isbat meminta waktu kepada penyidik sampai dengan hari Jumat, 23 Mei 2025," Ucap H.mumu
Pada hari Jum'at tanggal 23 mei 2025 kembali Isbat tidak hadir '' Mangkir " dalam undangan klarifikasi di Polda Banten,saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh wartawan minuts.online keterangan dari Polda Banten mengatakan.
" Karna menurut keterangan dari isbat dia hari Jum'at sedang ada acara di Jakarta, dan di reschedule kembali di hari Senin," ucap Kanit Aditya permata putra, S.H., M.H. melalui pesan WhatsApp